Ahli Rekomendasikan Tersangka Baru Terkait Korupsi Migor Di Kabupaten Nias

Rabu, 30 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Medan). Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, (Disperindag) Kabupaten Nias Tahun 2008, Din Marrudin Nasution dan Direktur PT Eka Perkasa Indah, Shelly, kembali menjalani persidangan, Rabu (30/05), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Sidang kasus dugaan korupsi penyaluran minyak goreng (Migor) di Kabupaten Nias tahun 2008 ini masih terkait dengan pemeriksaan saksi. Saksi yang diajukan dalam persidangan yakni, Batara Lumban Tobing yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lestari Lauli yang bekerja di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Menurut keterangan ahli, Batara L. Tobing, mengatakan, bahwa pada Oktober 2009, ia diminta kepolisian melakukan audit atas program pemerintah dalam penyaluran minyak goreng (migor) bersubsidi di Kabupaten Nias. Ia selaku tim audit melakukan penghitungan berdasarkan dokumen-dokumen dan bukti-bukti dari penyidik.

Berdasarkan hasil audit, ahli menemukan ada 4 kali pencairan dana dengan jumlah dana sebesar Rp661.900.000. hal ini juga dikuatkan dengan keterangan Lestari Nauli.

“ada 16 transaksi sebesar Rp661.900.000,” kata Lestari di persidangan.

saat ahli ditanya JPU yang diketuai Yunnus Zega perihal pencairan dana tahap empat sebesar Rp70 juta, ahli mengatakan kalau pencairan tahap 4 tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya. Sebab, pencairan hanya dapat dilakukan dengan adanya berita acara verifikasi.

“Bila tidak ada berita acara verifikasi tidak bisa,” katanya.

Tidak hanya itu, ahli juga menerangkan kalau pembayaran tahap keempat dilakukan pada Februari 2009, sehinga pembayarannya telah lewat dari tahun anggran, dan ini dilakukan langsung oleh penyedia anggaran pusat.

Ia juga menambahkan, ada selisih antara pertanggung jawaban pencairan uang dengan jumlah kupon yang didapatkan sebagai bukti penyaluran saat dilakukan audit investigasi. Dana pencairan senilai Rp661.900.000 seharusnya untuk 132.380 kupon, ternyata setelah dihitung kupon yang didapatkan hanyalah sebanyak 37.669 kupon. Atas dasar inilah tim audit menetapkan bahwa ada kerugian negara.

“Berdasarkan selisih itu kita menetapkan kerugian negara Rp473.555.000,” terangnya.

Menurut ahli, kupon sebagai bukti penyaluran migor ini saharusnya disimpan di Disperindag Kabupaten Nias, namun, kupon ini didapat dari Shelly selaku Direktur PT Eka Perkasa Indah.

Dalam keterangannya dipersidangan, ahli juga merekomendasikan, bahwa yang harus bertanggung jawab tidak hanya Kadis Disperindag maupun pihak rekanan, tetapi mereka yang menandatangani berita acara verifikasi juga harus ikut bertanggung jawab.

“Seharusnya orang-orang yang menandatangani berita acara verifikasi ikut bertanggung jawab,” ungkapnya.

Namun sampai sekarang, JPU juga belum menetapkan satupun tersangka baru dalam kasus migor di Kabupaten Nias. Padahal, pada sidang-sidang sebelumnya, penasehat hukum terdakwa Din Marrudin, dalam hal ini Yudikasi Waru, juga telah berkali-kali meminta kepada JPU untuk menetapkan tersangka baru. sayangnya, JPU sampai saat ini belum juga merespon atau belum juga menetapkan tersangka baru.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir), Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa Penyalahgunaan Dana Desa Cinta Rakyat : Saya Sampai Depresi
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi MAN 3 Medan
Alumni UIN Syarif Hidayatullah Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana KIP Univa Labuhanbatu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:38 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir), Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 6 Maret 2024 - 02:29 WIB

Terdakwa Penyalahgunaan Dana Desa Cinta Rakyat : Saya Sampai Depresi

Selasa, 5 Maret 2024 - 02:52 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi MAN 3 Medan

Jumat, 1 Maret 2024 - 06:57 WIB

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana KIP Univa Labuhanbatu

Berita Terbaru

Berita

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Sabtu, 16 Mar 2024 - 04:08 WIB