Ahli Siswo Sujanto Diperiksa Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah Terkhusus Dana Bantuan Sosial

Senin, 26 September 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (Kamis 15 September 2016). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Dengan Agenda Pemeriksaan Ahli.
Persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang Ahli dan satu orang saksi fakta, yakni Drs Siswo Sujanto selaku Ahli Keuangan Negara dan Perpajakan. Dan Hediana Makmur selaku pemeriksa Keuangan Negara di Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, karena keterangan dari kedua ahli yang dihadirkan dalam persidangan hari ini tidak begitu berkaitan maka Majelis Hakim melakukan pemeriksaan dalam dua kelompok yaitu ahli pertama yang diperiksa adalah Drs Siswo Sujanto selaku Ahli Keuangan Negara dan Perpajakan.
Ahli diperiksa penyidik Kejaksaan terkait pengelolaan keuangan daerah khususnya dana-dana yang berasal dari dana bantuan sosial, dan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, ahli juga menerangkan bahwa segala yang berkaitan dengan keuangan negara yang telah di keluarkan dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat, harus mampu untuk di pertanggungjawabkan pemakaiannya.
Selanjutnya ahli menerangkan bahwa Eksekutif bersama Legeslatif melakukan rapat paripurna yang bertujuan semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan tidak untuk kepentingan pihak-pihak lain atau individu, sehingga dapat meningkatkan perekonomian rakyat. Lebih lanjut, bahwa bantuan sosial dan hibah diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ahli juga menerangkan bahwa penerima dana hibah dan bansos seharusnya tidak bisa lolos apabila ada didalam usulan proposal seperti Pembayaran Gaji Pegawai, Asuransi, Tunjungan Hari Raya dan Pengadaan Alat Tulis Kantor.
Selanjutnya, terdakwa tidak menanggapi keterangan Ahli, kemudian Majelis Hakim mempersilahkan Ahli untuk meninggalkan ruang persidangan, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Ahli berikutnya. (Ldn)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB