www.pendidikanantikorupsi.org. Binjai. Alfan Batubara mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Binjai mengaku bersalah. Hal ini diterangankan saat dibacakannya berkas pembelaannya melalui penasehat hukumnya yaitu Marifah Nurjannah, pada Selasa, (10/04).
Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan penjara, dan membayar denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 Juta terkait kasus korupsi Swakelola Cipta Karya dan Pengairan di Dinas PU Kota Binjai yang bersumber dari dana APBD 2010.
Terdakwa dinyatakan bersalah, dan didakwa dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Dalam berkas pembelaannya yang dibacakan didepan persidangan Pengadilan Tipikor Medan, Marifah Nurjannah, SH. memohon kepada majelis hakim agar memutuskan untuk meringankan terdakwa Alfan Batubara dari dakwaan dan tuntutan JPU. Dan tidak membebankan terdakwa dengan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 Juta. Hal ini dikarena terdakwa tidak mengetahui uang yang diterimanya sebesar Rp 5 juta dari Kadis PU merupakan anggaran swakelola Bina Marga, dan Kadis PU selaku PPK tidak menjelaskan tentang pemberian dana kepada terdakwa dan terdakwa melakukan atas perintah Kadis PU selaku PPK.
Marifah Nurjannah juga menerangkan, bahwa kesalahan terdakwa adalah karena terdakwa tetap menjalankan tugasnya sebagai bendahara walaupun telah lewat waktu yang diperjanjikan oleh Kadis PU Binjai. Akan tetapi kadis PU selaku PPK harus bertanggung jawab atas dana yang diambil dengan bukti yang ada dengan tanda tangan pengambilan dana. (Day)