Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 01 Agustus 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (PN Medan), membuka sidang Pembaca Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Kartika PN Medan.
JPU menuntut Mantan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dengan 20 Tahun Penjara terkait perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020. Tuntutan pidana penjara yang sama juga diberikan kepada terdakwa Robby Messa Naura selaku rekanan.
JPU menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain penjara, Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut para untuk membayar uang penggati (UP). Untuk terdakwa Alwi sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Sedangkan untuk terdakwa Robby, JPU memberikan hukuman pidana tambahan dengan membayar uang penggati (UP) sebesar Rp17 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut. Namun, jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Menurut JPU, adapun hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi Covid-19 secara global, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara, dan terdakwa tidak kooperatif. Adapun hal-hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan di persidangan.
Terpantau, setelah tuntutan dibacakan oleh JPU terdakwa Alwi beranjak dari kursi tempat duduknya menghampiri keluarganya lalu berpelukan dan menangis. Selain itu, Alwi juga tidak berkomentar atas tuntutan yang di berikan kepadanya.
Untuk diketahui, sebelum sidang dilaksanakan, tampak Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) yang dipimpin oleh Pantas Tarigan melakukan aksi demonstrasi di depan PN Medan. Mereka meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura selaku rekanan. Selain itu, mereka meminta agar aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut para aktor intelektual dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.
Usai pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir menunda persidangan hingga Senin, 05 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun dari Penasihat Hukum para terdakwa.