Alwi Mujahit (Mantan Kadinkes Sumut) Dan Rekanan Dituntut 20 Tahun Penjara

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 01 Agustus 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (PN Medan), membuka sidang Pembaca Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Kartika PN Medan.

JPU menuntut Mantan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dengan 20 Tahun Penjara terkait perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020. Tuntutan pidana penjara yang sama juga diberikan kepada terdakwa Robby Messa Naura selaku rekanan.

JPU menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain penjara, Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut para untuk membayar uang penggati (UP). Untuk terdakwa Alwi sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Robby, JPU memberikan hukuman pidana tambahan dengan membayar uang penggati (UP) sebesar Rp17 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut. Namun, jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Menurut JPU, adapun hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi Covid-19 secara global, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara, dan terdakwa tidak kooperatif. Adapun hal-hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan di persidangan.

Terpantau, setelah tuntutan dibacakan oleh JPU terdakwa Alwi beranjak dari kursi tempat duduknya menghampiri keluarganya lalu berpelukan dan menangis. Selain itu, Alwi juga tidak berkomentar atas tuntutan yang di berikan kepadanya.

Untuk diketahui, sebelum sidang dilaksanakan, tampak Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) yang dipimpin oleh Pantas Tarigan melakukan aksi demonstrasi di depan PN Medan. Mereka meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura selaku rekanan. Selain itu, mereka meminta agar aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut para aktor intelektual dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.

Usai pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir menunda persidangan hingga Senin, 05 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun dari Penasihat Hukum para terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB