Anggota Bid Dokkes Polda Sumut Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu, 21 November 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pendidikanantikorupsi.org. Abdul Rahim, salah satu anggota Bidang Dokter dan kesehatan (Bid Dokkes)  Polda Sumatra Utara,  dituntut 8 tahun penjara  di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/11/2012).

Abdul Rahim dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Nelly Nova akibat kepemilikan narkoba jenis sabu. Ia ditangkap saat melakukan transaksi dengan personil Ditnarkoba Polda Sumut yang sedang melakukan penyamaran.

Tak hanya hukuman penjara, Dwi Nelly juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 Milliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam surat tuntutannya, Dwi Nelly mengatakan, terdakwa bersama dengan dua terdakwa lainnya, Fauzi Nurdin dan Denni Indra (dituntut dalam berkas terpisah) merupakan jaringan peredaran sabu dan ekstasi yang ditangkap Poldasu di kawasan Jalan Sendok Medan.

Berdasarkan keterangan saksi penangkap, Budi, Idran Ismi, dan FF Maramis, bahwa saat ditangkap polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik sabu 58.2 gram, 4 butir ekstasi dan satu buah tas dan satu unit HP.

Menurut JPU Dwi Nelly Nova, perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:36 WIB

Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar

Berita Terbaru