Anggota Polda Sumut Pemalak Kepala Sekolah Penerima DAK Sumut 2024, di Putus 5,5 Tahun

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 27 Oktober 2025. Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Jatah Pengamanan Anggota Polda Sumut terhadap Sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Sumatera Utara.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengadili terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin, anggota dengan agenda sidang pembacaan putusan.

(terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin tampak bersalaman dengan JPU dan PH-nya setelah mendengarkan Putusan)

dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan terdapat fakta bahwa terdakwa bersama-sama atasannya terbukti melakukan pemungutan sejumlah uang dengan cara memaksa orang yaitu para kepala sekolah  penerima dana DAK  Dinas Pendidikan Sumut tahun 2024.

dalam pertimbangannya Majelis  Hakim juga menyatakan bahwa unsur penyelenggara negara atau pegawai negeri menyalahgunakan kuasanya untuk memaksa orang memberikan sesuatu telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaaan primer.

adapun yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa sebagai penegak hukum tidak memberikan tauladan dan telah menghambat pembangunan sarana dan prasarana  sekolah.

adapun yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa tidak terbukti menikmati hasil dari korupsi yang dilakukan bersama atasannya, serta masih memiliki tanggungan jawab sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil yang membutuhkan kasih sayangnya.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .  menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp300 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

setelah pembacaan putusan tersebut Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa serta Penasehat Hukumnya untuk menyatakan menerima, menolak, atau pikir-pikir terhadap putusan tersebut. kemudian Majelis  Hakim menutup persidangan dan menyatakan sidang selesai.

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terbaru