Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 27 Oktober 2025. Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Jatah Pengamanan Anggota Polda Sumut terhadap Sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Sumatera Utara.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengadili terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin, anggota dengan agenda sidang pembacaan putusan.

dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan terdapat fakta bahwa terdakwa bersama-sama atasannya terbukti melakukan pemungutan sejumlah uang dengan cara memaksa orang yaitu para kepala sekolah penerima dana DAK Dinas Pendidikan Sumut tahun 2024.
dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga menyatakan bahwa unsur penyelenggara negara atau pegawai negeri menyalahgunakan kuasanya untuk memaksa orang memberikan sesuatu telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaaan primer.
adapun yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa sebagai penegak hukum tidak memberikan tauladan dan telah menghambat pembangunan sarana dan prasarana sekolah.
adapun yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa tidak terbukti menikmati hasil dari korupsi yang dilakukan bersama atasannya, serta masih memiliki tanggungan jawab sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil yang membutuhkan kasih sayangnya.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. tentang pemberantasan tindak pidana korupsi . menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp300 Juta subsidair 3 bulan kurungan.
setelah pembacaan putusan tersebut Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa serta Penasehat Hukumnya untuk menyatakan menerima, menolak, atau pikir-pikir terhadap putusan tersebut. kemudian Majelis Hakim menutup persidangan dan menyatakan sidang selesai.


















