Anggota Polda Sumut Pemalak Kepala Sekolah Penerima DAK Sumut 2024, di Putus 5,5 Tahun

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 27 Oktober 2025. Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Jatah Pengamanan Anggota Polda Sumut terhadap Sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Sumatera Utara.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengadili terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin, anggota dengan agenda sidang pembacaan putusan.

(terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin tampak bersalaman dengan JPU dan PH-nya setelah mendengarkan Putusan)

dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan terdapat fakta bahwa terdakwa bersama-sama atasannya terbukti melakukan pemungutan sejumlah uang dengan cara memaksa orang yaitu para kepala sekolah  penerima dana DAK  Dinas Pendidikan Sumut tahun 2024.

dalam pertimbangannya Majelis  Hakim juga menyatakan bahwa unsur penyelenggara negara atau pegawai negeri menyalahgunakan kuasanya untuk memaksa orang memberikan sesuatu telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaaan primer.

adapun yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa sebagai penegak hukum tidak memberikan tauladan dan telah menghambat pembangunan sarana dan prasarana  sekolah.

adapun yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa tidak terbukti menikmati hasil dari korupsi yang dilakukan bersama atasannya, serta masih memiliki tanggungan jawab sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil yang membutuhkan kasih sayangnya.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .  menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp300 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

setelah pembacaan putusan tersebut Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa serta Penasehat Hukumnya untuk menyatakan menerima, menolak, atau pikir-pikir terhadap putusan tersebut. kemudian Majelis  Hakim menutup persidangan dan menyatakan sidang selesai.

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020
LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK
Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”
Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda
Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Keterangan Saksi Saling bertentangan, Ada Saksi Yang Sebut Perusahaan Rekanan Hanya Disewa
Semangat Penegakan Hukum Diuji Api : Kebakaran di Kediaman Hakim Tak Goyahkan Integritas
Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:10 WIB

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020

Kamis, 13 November 2025 - 05:31 WIB

LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK

Selasa, 11 November 2025 - 07:19 WIB

Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”

Selasa, 11 November 2025 - 01:57 WIB

Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda

Jumat, 7 November 2025 - 04:34 WIB

Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Berita Terbaru