Audit BPKP SUMUT Dinilai Keliru Dalam Menghitung Kerugian Negara Pada Proyek BBD Padang Lawas

Rabu, 8 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. MEDAN – BBD PADANG LAWAS. Sidang dugaan korupsi proyek Bantuan Bencana Daerah (BBD) di Kabupaten Padang Lawas, hari ini, Rabu (8/10/2014 ) dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan).

Dalam surat pembelaannya, keenam  terdakwa yang terdiri dari 4 orang selaku rekanan dan 2 orang lainnya selaku panitia penyelenggara tender, melalui kuasa hukumnya menilai, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara (BPKP) telah keliru.

“Seharusnya, BPKP menghitung kerugian negara berdasarkan penghitungan dengan cara nilai pembayaran dikurang dengan nilai pekerjaan dan dipotong pajak. Akan tetapi metode yang digunakan BPKP adalah, nilai kontrak dikurang nilai pengerjaan dan tidak dipotong pajak”, ungkap kuasa hukum para terdakwa saat membacakan pembelaan.

Selain itu, mereka juga menyatakan kalau clientnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama–bersama sebagaimana tuntutan JPU subsider  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang–Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Karenanya, para terdakwa memohon kepada majelis untuk dibebaskan, serta memerintahkan JPU untuk menegembalikan uang pengganti kerugian negara kepada para terdakwa yang semula telah dititpkan pada JPU.

Usai pembacaan pledoi sidangkan dilanjutkan hingga pekan depan, Rabu, 15 Oktober 2014. (MR)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:29 WIB

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB