Audit BPKP SUMUT Dinilai Keliru Dalam Menghitung Kerugian Negara Pada Proyek BBD Padang Lawas

Rabu, 8 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. MEDAN – BBD PADANG LAWAS. Sidang dugaan korupsi proyek Bantuan Bencana Daerah (BBD) di Kabupaten Padang Lawas, hari ini, Rabu (8/10/2014 ) dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan).

Dalam surat pembelaannya, keenam  terdakwa yang terdiri dari 4 orang selaku rekanan dan 2 orang lainnya selaku panitia penyelenggara tender, melalui kuasa hukumnya menilai, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara (BPKP) telah keliru.

“Seharusnya, BPKP menghitung kerugian negara berdasarkan penghitungan dengan cara nilai pembayaran dikurang dengan nilai pekerjaan dan dipotong pajak. Akan tetapi metode yang digunakan BPKP adalah, nilai kontrak dikurang nilai pengerjaan dan tidak dipotong pajak”, ungkap kuasa hukum para terdakwa saat membacakan pembelaan.

Selain itu, mereka juga menyatakan kalau clientnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama–bersama sebagaimana tuntutan JPU subsider  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang–Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Karenanya, para terdakwa memohon kepada majelis untuk dibebaskan, serta memerintahkan JPU untuk menegembalikan uang pengganti kerugian negara kepada para terdakwa yang semula telah dititpkan pada JPU.

Usai pembacaan pledoi sidangkan dilanjutkan hingga pekan depan, Rabu, 15 Oktober 2014. (MR)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB