Audit BPKP SUMUT Dinilai Keliru Dalam Menghitung Kerugian Negara Pada Proyek BBD Padang Lawas

Rabu, 8 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. MEDAN – BBD PADANG LAWAS. Sidang dugaan korupsi proyek Bantuan Bencana Daerah (BBD) di Kabupaten Padang Lawas, hari ini, Rabu (8/10/2014 ) dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan).

Dalam surat pembelaannya, keenam  terdakwa yang terdiri dari 4 orang selaku rekanan dan 2 orang lainnya selaku panitia penyelenggara tender, melalui kuasa hukumnya menilai, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara (BPKP) telah keliru.

“Seharusnya, BPKP menghitung kerugian negara berdasarkan penghitungan dengan cara nilai pembayaran dikurang dengan nilai pekerjaan dan dipotong pajak. Akan tetapi metode yang digunakan BPKP adalah, nilai kontrak dikurang nilai pengerjaan dan tidak dipotong pajak”, ungkap kuasa hukum para terdakwa saat membacakan pembelaan.

Selain itu, mereka juga menyatakan kalau clientnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama–bersama sebagaimana tuntutan JPU subsider  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang–Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Karenanya, para terdakwa memohon kepada majelis untuk dibebaskan, serta memerintahkan JPU untuk menegembalikan uang pengganti kerugian negara kepada para terdakwa yang semula telah dititpkan pada JPU.

Usai pembacaan pledoi sidangkan dilanjutkan hingga pekan depan, Rabu, 15 Oktober 2014. (MR)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB