Bansos: Eks Bendahara Bantuan Biro Umum Dituntut 18 Bulan

Senin, 10 Juni 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Lisanuddin, Eks Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010-2011 dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan oleh jaksa Wiwis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/6).

Menurut jaksa Wiwis,  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan  untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini APBD Sumut sebesar Rp 256.534.845 sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa Wiwis dalam surat tuntutannya menerangkan bahwa pada tahun 2010 Pemprovsu menganggarkan dana Hibah TA 2010 pada Biro Umum dengan pagu sebesar Rp 10.923.500.000 dan Dana Bantuan Sosial Mitra Kerja dengan pagu sebesar Rp Rp 4,3 miliar dengan rincian: dalam APBD Bantuan Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp 1,5 M dan Kegiatan Interaktif dan Mitra Kerja 1,3 M. Kemudian Bantuan Sosial Kemasyarakatan mengalami penambahan dalam P-APBD sebesar Rp 1 M sedangkan Kegiatan Interaktif dan Mitra Kerja sebesar Rp 500 juta.

Dijelaskan pula bahwa dana hibah pada Biro Umum sebesar Rp 10.923.500.000 telah disalurkan seluruhnya kepada 26 instansi vertikal. Sedangkan dana Dana Bantuan Sosial Mitra Kerja dengan pagu sebesar Rp Rp 4,3 miliar tidak seluruhnya disalurkan terdakwa sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp Rp 256.534.845.

Namun, per 31 Desember 2010, sisa dana tersebut tidak disetorkan terdakwa ke Kas Daerah Pemprovsu melainkan digunakan terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Sisa dana baru dikembalikan pada tanggal 25 Januari 2012. “Rentang waktu 31 Desember sampai tanggal 25 januari 2012 menjadi bukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” terang Jaksa Wiwis. Meskipun telah dikembalikan, menurut Wiwis, bentuk pengembalian itu bukanlah bentuk  pertanggungjawaban.

Dengan demikian, menurut Wiwis, perbuatan terdakwa yang mempergunakan dana sebesar Rp 256.534.845 tidak sesuai peruntukannya adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, SK Gubernur Sumut No 188.44/121/KPTS/2010 tanggal 25 februari 2010, Pergub Sumut No 27 Tahun 2010 dan Pergub Sumut No 61 tahun 2010.

Dalam pembacaan surat tuntutannya jaksa Wiwis juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Selain itu pula, menurut Wiwis, terdakwa telah melampaui kewenangannya karena sebagian dana dikeluarkan terdakwa auntuk membayar panjar-panjar kepada saksi Aminuddin untuk mendahului pembayaran bantuan bansos yang sifatnya mendesak (tidak dapat ditunda).

Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai hakim Achmad Guntur menunda sidang hingga  Selasa, 18 Juni 2013. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:29 WIB

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB