Bansos: Eks Bendahara Bantuan Biro Umum Dituntut 18 Bulan

Senin, 10 Juni 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Lisanuddin, Eks Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010-2011 dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan oleh jaksa Wiwis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/6).

Menurut jaksa Wiwis,  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan  untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini APBD Sumut sebesar Rp 256.534.845 sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa Wiwis dalam surat tuntutannya menerangkan bahwa pada tahun 2010 Pemprovsu menganggarkan dana Hibah TA 2010 pada Biro Umum dengan pagu sebesar Rp 10.923.500.000 dan Dana Bantuan Sosial Mitra Kerja dengan pagu sebesar Rp Rp 4,3 miliar dengan rincian: dalam APBD Bantuan Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp 1,5 M dan Kegiatan Interaktif dan Mitra Kerja 1,3 M. Kemudian Bantuan Sosial Kemasyarakatan mengalami penambahan dalam P-APBD sebesar Rp 1 M sedangkan Kegiatan Interaktif dan Mitra Kerja sebesar Rp 500 juta.

Dijelaskan pula bahwa dana hibah pada Biro Umum sebesar Rp 10.923.500.000 telah disalurkan seluruhnya kepada 26 instansi vertikal. Sedangkan dana Dana Bantuan Sosial Mitra Kerja dengan pagu sebesar Rp Rp 4,3 miliar tidak seluruhnya disalurkan terdakwa sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp Rp 256.534.845.

Namun, per 31 Desember 2010, sisa dana tersebut tidak disetorkan terdakwa ke Kas Daerah Pemprovsu melainkan digunakan terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Sisa dana baru dikembalikan pada tanggal 25 Januari 2012. “Rentang waktu 31 Desember sampai tanggal 25 januari 2012 menjadi bukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” terang Jaksa Wiwis. Meskipun telah dikembalikan, menurut Wiwis, bentuk pengembalian itu bukanlah bentuk  pertanggungjawaban.

Dengan demikian, menurut Wiwis, perbuatan terdakwa yang mempergunakan dana sebesar Rp 256.534.845 tidak sesuai peruntukannya adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, SK Gubernur Sumut No 188.44/121/KPTS/2010 tanggal 25 februari 2010, Pergub Sumut No 27 Tahun 2010 dan Pergub Sumut No 61 tahun 2010.

Dalam pembacaan surat tuntutannya jaksa Wiwis juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Selain itu pula, menurut Wiwis, terdakwa telah melampaui kewenangannya karena sebagian dana dikeluarkan terdakwa auntuk membayar panjar-panjar kepada saksi Aminuddin untuk mendahului pembayaran bantuan bansos yang sifatnya mendesak (tidak dapat ditunda).

Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai hakim Achmad Guntur menunda sidang hingga  Selasa, 18 Juni 2013. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB