Bansos: Vonis Berbeda Untuk Eks Kabiro Binkemsos dan Bendaharanya

Kamis, 22 Agustus 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Dua terdakwa dugaan korupsi dana Hibah dan Bantuan Sosial (bansos) Tahun Anggaran 2011, yakni Shakira Zandi dan Ahmad Faisal, masing-masing pada tahun 2011 menjabat sebagai Kepala Biro Binkemos dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, Kamis (22/8), divonis berbeda oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Jonner Manik.

Dalam putusannya, Sahkira Zandi divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. “Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap Jonner Manik.

Berbeda dengan Shakira, vonis Ahmad Faisal lebih rendah. Padahal, pada 21 Mei 2013, saksi Muhammad Yakub mengungkapkan pernah memberikan dana sebesar Rp1,5 juta kepada Ahmad Faisal. Faktanya, majelis menghukum Ahmad Faisal lebih rendah dibanding Shakira. Bahkan Ahmad Faisal tidak dihukum untuk membayar uang pengganti, melainkan seluruhnya dibebankan kepada Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus (berkas terpisah).

Ahmad Faisal divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. “Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 1 bulan,” ucap jonner setelah membacakan vonis Shakira terlebih dulu.

Berdasarkan pertimbangan hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidier, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaiaman telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada tahun anggaran 2011, pengelolaan bantuan Hibah dan Bansos yang dilaksanakan Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Setda Provsu berdasarkan DPA-PPKD tanggal 29 Desember 2010 sebesar Rp321.678.000.000 dengan rincian kegiatan bantuan hibah sebesar Rp279.924.000.000 dan bansos sebesar Rp41.754.000.000.

Sedangkan dalam perubahan DPA-PPKD tanggal 2 Desember 2011 sebesar Rp132 milyar. Dengan rincian, dana  hibah sebesar Rp 106.386.000.000 dan bansos sebesar Rp26.011.800.000, di mana adanya 22 lembaga penerima yang bermasalah dengan total keseluruhan dana sebesar Rp2.800.000.000.

Majelis menilai, kesalahan kedua terdakwa karena menyetujui pencairan hibah dan bansos tanpa melakukan verifikasi dan evaluasi lembaga-lembaga penerima bantuan. Padahal terdapat lembaga-lembaga yang tidak memenuhi persyaratan pencairan sebagaimana yang tercantum dalam nota dinas. Akibatnya, terdakwa  telah menguntungkan pihak lain, dalam hal ini Imom Saleh dan Aidil Agus selaku pengurus di beberapa lembaga penerima bantuan hibah dan bantuan sosial.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa bertindak sebagai pengelola penyaluran bantuan hibah dan bansos telah menyalahgunakan kewenangan karena tidak melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap lembaga-lembaga penerima, yang mana terdapat pengurus yang sama dengan lembaga-lembaga berbeda.

Walaupun dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara No 61 Tahun 2010 tidak mengharuskan melakukan verifikasi ke lapangan tetapi berdasarkan peraturan yang berlaku tindakan tersebut bertentangan dengan asas keadilan, kepatutan dan mamfaat serta tidak memperhatikan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien sebagaimana disebutkan dalam  peraturan pengelolaan keuangan daerah.

Majelis juga menambahkan,  Shakira Zandi mengetahui bahwa persyaratan tidak lengkap, tetapi tetap menyetujui dengan mengeluarkan nota dinas. Perbuatan terdakwa yang menyetuji dan menandatangan kuitansi pencairan tanpa melakukan verifikasi dan hanya mempercayakan kepada bawahannya di bagian-bagian, dinilai merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang.

Akibat kedua perbuatan terdakwa, maka negara telah dirugikan sebesar Rp2.431.000.000. Dengan demikian menurut majelis perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana belanja hibah dan bantuan sosial sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB