Pendidikanantikorupsi.org. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison membantah Eksepsi Penasihat Hukum (PH) Alwi yang disidangkan di PN Medan (Kamis, 25/04/2024). Perisdangan sebelumnya Senin, 22 April 2024 telah dilangsungkan agenda Eksepsi dari Penasihat Hukum Alwi mengajukan atas Surat dakwaan JPU.
JPU membantah dalil PH Alwi yang menyatakan bahwasanya Surat Dakwaan JPU adalah prematur. Dalil tersebut bukanlah merupakan ruang lingkup eksepsi (keberatan) sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP melainkan sudah termasuk dalam pokok perkara. Bantahan yang sama juga di tujukan dalil PH Alwi terkait Surat Dakwaan JPU Error In Subjecto.
Selain itu, JPU membantah eksepsi PH Alwi terkait surat dakwaan JPU tidak berpedoman pada aturan pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat dan surat dakwaan JPU tidak dibuat secara cermat, jelas dan lengkap terkait sumber dan aliran dana yang diterima oleh terdakwa Alwi. Oleh karena demikian, JPU membantah bahwasanya dalil tersebut juga merupakan ruang lingkup eksepsi (keberatan) sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP melainkan sudah termasuk dalam pokok perkara.
Menurut JPU dalam menambahkan pihak-pihak terkait dalam perkara Ini sudah sangat relevan. Kemudian, surat dakwaan pun sudah dibuat dengan cermat, jelas dan lengkap menguraikan keterlibatan masing-masing pihak tersebut. Namun, karena dalam perkara ini yang diajukan ke persidangan ialah Terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes. dan saksi Robby Messa Nura, ST., maka fokus dalam surat dakwaan adalah terhadap kedua pelaku tindak pidana korupsi tersebut.
JPU menilai, PH Alwi dalam memahami surat dakwaan JPU terdapat kekeliruan yaitu memposisikan seolah-olah pengadaan barang/ jasa murni berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Padahal JPU telah menguraikan secara jelas, cermat dan lengkap menguraikan perbuatan terdakwa Alwi, termasuk keterkaitan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah di Provinsi Sumatera Utara dalam memverifikasi dan mengesahkan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang diajukan oleh Terdakwa Alwi.
Terkait dengan kedudukan Universitas Tadulako dalam menghitung kerugian keuangan negara, JPU dalam keberatannya menyatakan bahwasanya terdapat kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara bukan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI). Namun, dapat dilakukan oleh Ahli lainnya (Universitas) yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/ atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya. JPU merujuk pada pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012.
Berdasarkan uraian bantahan tersebut, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menolak semua Eksepsi (Keberatan) Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa, menyatakan Surat Dakwaan JPU Jaksa adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP dan melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa.
Usai JPU membacakan bantahannya, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 29 April 2024 dengan agenda pembacaan Putusan Sela.