Batara Lumbantobing : “Tidak Ada Pembangunan Fisik Parit Sepanjang 250 meter di Huta IV Sosor Tonga.

Senin, 14 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Simalungun). Sidang lanjutan kasus korupsi dana bantuan untuk pembangunan nagori, Kelurahan Huta IV, Desa Sosor Tonga, Simalungun yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 40.665.013.16 dengan terdakwa Binsar Sihombing ,dilangsungkan hari ini (14/5) di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan. Acara sidang pada hari ini adalah kesaksian ahli, Batara Lumbatobing, ST dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.

Batara dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU). Ia merupakan salah satu tim dari (BPKP) Sumatra Utara. Ia juga merupakan tim auditor yang turut  mengaudit dana APBD tahun 2006 alokasi pembangunan lahan sarana kelurahan Huta IV Sosor Tonga Kabupaten Simalungun .

Batara menyatakan bahwa seluruh data didapatkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan  polres Simalungun. Ia juga menyebutkan bahwa  Binsar Sihombing tidak ada melaksanakan pembangunan fisik nagori sepanjang 250 meter di Kelurahan Huta IV. “Hasil audit kami dia tidak ada melakukan pembangunan fisik”, katanya.

Dalam keterangannya, beliau menjelasan bahwa kerugian negara mencapai Rp40.665.013.16 dengan bukti peneriman uang atas nama Rekening Binsar Sihombing, SK Bupati Simalungun Jhon Hugo Silalahi dan Nota Tugas. Namun Terdakwa menyangkal kesaksian Batara Lumban Tobing.”Enggak benar tu majelis karena saya melakukannya “, bantahnya keras.

Atas keterangan ahli tersebut  penasehat hukum terdakwa menanyakan apakah dana yang telah di salurkan di tahun yang berbeda, namun tetap di salurkan, itu juga merupakan korupsi. Secara tegas saksi ahli mengatakan ia tidak mengetahinya. “Yang penting asal ada kerugian negara itu adalah korupsi”, ujarnya.

Dalam perkara ini, terdakwa melaporkan pembangunan yang didanai dari APBD tahun 2006. Kenyataannya pembangunan tidak dilaksanakan. Sedangkan bukti fisik pembangunan merupakan proyek lain yang diklaim sebagai proyek yang dikerjalan oleh terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa dituduh melakukan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya saksi menyebutkan bahwa dalam audit dan menurut saksi-saksi yang ada ia tidak menemukan bukti fisik di lakukannya pembangunan. Di akhir persidangan, terdakwa menyatakan penolakan atas  kesaksian  saksi ahli.(Agung)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB