Berkas Imam dan Aidil Pekan Depan Dinyatakan Lengkap

Rabu, 8 Mei 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Berkas Imam Saleh Ritonga dan Aidil Agus dalam perkara korupsi dana Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, minggu depan rencananya akan dinyatakan lengkap atau P21.

Hal itu diungkapkan Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Albert Pangaribuan. “Lagi proses, minggu depan P21,” tuturnya, saat ditanyai di gedung Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (8/5).

Albert yang saat itu didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Yuspar, diperintahkan  agar timnya secepat mungkin meneliti berkas Imam Saleh dan Aidil Agus. “Secepatnya ya, biar jangan terus ditanya-tanya kita sama teman wartawan,” perintah Yuspar.

Saat ditanya apakah akan ada lagi tersangka baru yang akan ditetapkan terkait korupsi bansos ini, Yuspar menjawab, “Sementara segitu dulu (12 tersangka). Nanti lihat perkembangan lagi, kalau memang ada (perkembangan) pasti akan dibuka kembali,” jawabnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Imam Saleh dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi mengungkapkan, adanya keteribatan lima anggota DPRD Sumut yaitu Iman B Nasution (Fraksi Partai Gerindra Bulan Bintang Reformasi), Ali Jabar Napitupulu (Fraksi PPP), Chaidir Ritonga (Fraksi Golkar), Washington Pane (Fraksi PPRN), dan Muhammad Affan (Fraksi PDIP) karena mendapat fee dari setiap pengurusan dana bansos untuk lembaga yang diurus dan diarahkan mereka.

Pemberian fee ini sangat bervariasi, sekitar 40 sampai 60 persen dari total dana yang diterima. Namun hingga saat ini penyidik Kejatisu belum menjadwalkan pemanggilan kelima orang tersebut.  Menurut Yuspar, lima anggota DPRD Sumut tersebut akan dipanggil jika ada relevansinya.

Saat ditanya total dana sementara yang telah dikembalikan dari seluruh kerugian negara dalam kasus korupsi bansos, keduanya mengaku tidak mengetahui berapa total dana yang telah dikembalikan seluruhnya, baik dari para tersangka maupun penerima bantuan. Namun Albert menjelaskan, pengembalian itu menjadi alat bukti, dan ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.   “Kita kan limpahkan ke mereka (Kejari Medan). Di mana lokasinya (korupsi) kita limpahkan di situ. Jadi administrasinya semua ditangani orang itu,” jelas Albert. (Day)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB