Berkas Imam dan Aidil Pekan Depan Dinyatakan Lengkap

Rabu, 8 Mei 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Berkas Imam Saleh Ritonga dan Aidil Agus dalam perkara korupsi dana Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, minggu depan rencananya akan dinyatakan lengkap atau P21.

Hal itu diungkapkan Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Albert Pangaribuan. “Lagi proses, minggu depan P21,” tuturnya, saat ditanyai di gedung Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (8/5).

Albert yang saat itu didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Yuspar, diperintahkan  agar timnya secepat mungkin meneliti berkas Imam Saleh dan Aidil Agus. “Secepatnya ya, biar jangan terus ditanya-tanya kita sama teman wartawan,” perintah Yuspar.

Saat ditanya apakah akan ada lagi tersangka baru yang akan ditetapkan terkait korupsi bansos ini, Yuspar menjawab, “Sementara segitu dulu (12 tersangka). Nanti lihat perkembangan lagi, kalau memang ada (perkembangan) pasti akan dibuka kembali,” jawabnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Imam Saleh dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi mengungkapkan, adanya keteribatan lima anggota DPRD Sumut yaitu Iman B Nasution (Fraksi Partai Gerindra Bulan Bintang Reformasi), Ali Jabar Napitupulu (Fraksi PPP), Chaidir Ritonga (Fraksi Golkar), Washington Pane (Fraksi PPRN), dan Muhammad Affan (Fraksi PDIP) karena mendapat fee dari setiap pengurusan dana bansos untuk lembaga yang diurus dan diarahkan mereka.

Pemberian fee ini sangat bervariasi, sekitar 40 sampai 60 persen dari total dana yang diterima. Namun hingga saat ini penyidik Kejatisu belum menjadwalkan pemanggilan kelima orang tersebut.  Menurut Yuspar, lima anggota DPRD Sumut tersebut akan dipanggil jika ada relevansinya.

Saat ditanya total dana sementara yang telah dikembalikan dari seluruh kerugian negara dalam kasus korupsi bansos, keduanya mengaku tidak mengetahui berapa total dana yang telah dikembalikan seluruhnya, baik dari para tersangka maupun penerima bantuan. Namun Albert menjelaskan, pengembalian itu menjadi alat bukti, dan ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.   “Kita kan limpahkan ke mereka (Kejari Medan). Di mana lokasinya (korupsi) kita limpahkan di situ. Jadi administrasinya semua ditangani orang itu,” jelas Albert. (Day)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB