Pendidikanantikorupi.org Kamis, 11 September 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim kembali membuka sidang lanjutan dugaan perkara korupsi plasma decontamination station (PDS) Covid-19 pada Dinas Kesehataan Kabupaten Dairi tahun 2020.
Persidangan ini digelar di Ruang Cakra 9 pada Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi untuk menerangkan fakta-fakta terkait pengadaan plasma deconamination station (PDS) covid-19 pada dinas kesehatan Kab. Dairi tahun 2020. adapun saksi yang dihadirkan yaitu; Ruspal (Kadis Kesehatan); Melki Nikson (Kabid Prasarana); Risda Turnip (Sekdis); Edison Antoni Damanik (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan).

berdasarkan keterangan saksi Ruspal, Melki, dan Risda bahwa pengadaan ini telah dilakukan perencanaan pada sekitar bulan April hingga juni sebagai langkah dalam penanganan covid-19, yang mana plasma decontamination station (PDS) adalah sebuah bilik dengan sistem pintu otomatis dan di dalamnya akan keluar uap yang disebut plasma untuk pasien yang terinfeksi covid-19.
adapun bilik/PDS Covid-19 yang dipesan dalam pengadaan ini adalah sebanyak 70 unit dengan harga Rp20.999.990,- yang dikerjakan oleh PT. Camar Medica Abadi yang direkturnya adalah terdakwa Chandler Hikman.
berdasarkan keterangan seluruh saksi bahwa bilik/PDS Covid-19 dibagikan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Puskesmas, ternyata hanya dalam satu bulan pemakaian, bilik/PDS Covid-19 telah rusak sebanyak 40 unit.
pada persidangan tersebut saksi Edison menjelaskan bahwa ianya pernah diminta untuk menandatangani laporan terkait hasil pekerjaaan untuk merealisasikan sisa pembayaran sebesar 70%, namun dalam hal ini ianya menolak karena pengadaan bilik/PDS Covid-19 banyak yang rusak.
saksi Edison lanjut menjelaskan, pada akhirnya laporan hasil pekerjaan tersebut tetap dibuat dengan cara tandatangannya dipalsukan. adapun saksi Wely Zulpan melakukan pembayaran sisa 70% kepada PT. Camar Medica Abadi adalah berdasarkan dokumen perintah pembayaran.
Namun dalam hal ini saksi Ruspal selaku kadis menyatakan tidak ada dokumen tersebut, sehingga atas hal tersebut mereka berdua diminta kembali hadir oleh Majelis Hakim dipersidangan minggu depan untuk membawa dokumen dan pemeriksaan dokumen perintah pembayaran yang sebagaimana dimaksud oleh saksi Wely.
setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga kamis depan tanggal 18 September 2025.























