Bilik/PDS Covid-19 Seharga Rp20 Juta Per Unit, 1 Bulan Pakai Sudah Rusak

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupi.org Kamis, 11 September 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim kembali membuka sidang lanjutan dugaan perkara korupsi plasma decontamination station (PDS) Covid-19 pada Dinas Kesehataan Kabupaten Dairi tahun 2020.

Persidangan ini digelar di Ruang Cakra 9 pada Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi untuk menerangkan fakta-fakta terkait pengadaan plasma deconamination station (PDS) covid-19 pada dinas kesehatan Kab. Dairi tahun 2020. adapun saksi yang dihadirkan yaitu; Ruspal (Kadis Kesehatan); Melki Nikson (Kabid Prasarana); Risda Turnip (Sekdis); Edison Antoni Damanik (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan).

Para Saksi diambil janjinya sambil memegang Alkitab untuk menerangkan yang benar 

 

berdasarkan keterangan saksi Ruspal, Melki, dan Risda bahwa pengadaan ini telah dilakukan perencanaan pada sekitar bulan April hingga juni sebagai langkah dalam penanganan covid-19, yang mana plasma decontamination station (PDS) adalah sebuah bilik dengan sistem pintu otomatis dan di dalamnya akan keluar uap yang disebut plasma untuk pasien yang terinfeksi covid-19.

adapun bilik/PDS Covid-19 yang dipesan dalam pengadaan ini adalah sebanyak 70 unit dengan harga Rp20.999.990,-  yang dikerjakan oleh PT. Camar Medica Abadi yang direkturnya adalah terdakwa Chandler Hikman.

berdasarkan keterangan seluruh saksi bahwa bilik/PDS Covid-19 dibagikan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Puskesmas, ternyata hanya dalam satu bulan pemakaian, bilik/PDS Covid-19 telah rusak sebanyak 40 unit.

pada persidangan tersebut saksi Edison menjelaskan bahwa ianya pernah diminta untuk menandatangani laporan terkait hasil pekerjaaan untuk merealisasikan sisa pembayaran sebesar 70%, namun dalam hal ini ianya menolak karena pengadaan bilik/PDS Covid-19 banyak yang rusak.

saksi Edison lanjut menjelaskan, pada akhirnya laporan hasil pekerjaan tersebut tetap dibuat dengan cara tandatangannya dipalsukan. adapun saksi Wely Zulpan melakukan  pembayaran sisa 70% kepada PT. Camar Medica Abadi adalah berdasarkan dokumen perintah pembayaran.

Namun dalam hal ini saksi Ruspal selaku kadis menyatakan tidak ada dokumen tersebut, sehingga atas hal tersebut mereka berdua  diminta kembali hadir oleh Majelis Hakim  dipersidangan minggu depan untuk membawa dokumen dan pemeriksaan dokumen perintah pembayaran yang sebagaimana dimaksud oleh saksi Wely.

setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga kamis depan tanggal 18 September  2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terbaru