Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 23 Desember 2024. Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan, kembali membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa Sibulele Muara Tahun 2022 dengan terdakwa Gojali dan terdakwa Muhammad Rido Fadli Siregar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda persidangan adalah memeriksa keterangan saksi-saksi terdakwa Gojali untuk meringankan terdakwa yang dalam persidangan sebelumnya terdakwa menyatakan keberatan didepan Majelis Hakim terhadap kerugian negara Rp898.666.053,00 yang didakwakan kepadanya.

Pada mulanya terdakwa menghadirkan 3 orang saksi, namun saat identitas para saksi diperiksa ternyata 1 orang saksi merupakan Istri dari terdakwa Gojali sehingga saksi tersebut dinilai Majelis Hakim tidak dapat dimintai keterangannya dan diminta mundur.

Saksi Parlindungan yang merupakan LPMD Desa Sibulele Muara ketika dimintai keterangannya oleh Majelis Hakim dalam hal meringankan terdakwa atas dakwaannya pada akhirnya malah menjadi bumerang terhadap terdakwa. Saksi malah membuka cara praktek yang diduga dikorupsi pada alokasi dana desa berupa Bantuan BLT, berdasarkan keterangan saksi BLT tersebut diterima oleh 78 KK dengan besarannya Rp250 Rb sekali pencairan dan 3 kali pencairan dalam setahun, namun ketika Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum menunjukkan laporan penerimaan Dana BLT saksi Parlindungan terkejut ternyata laporan tersebut dibuat menjadi Rp.300 Rb dalam sekali pencairan.

Sementara saksi kedua saudari Jermina yang dihadirkan dalam persidangan ini hanyalah Kader Posyandu yang ketika dimintai keterangannya tidak tahu-menahu tentang alokasi dana desa. Majelis Hakim menyatakan bahwa keterangan para saksi ini tidak ada yang meringankan terdakwa malah memberatkan, kemudian Majelis Hakim juga menilai bahwa perbuatan terdakwa yang sempat menjadi DPO dan perbuatan terdakwa dalam hal ini mengikut sertakan anaknya sendiri Muhammad Rido Fadli Sirega dalam dugaan kasus korupsi yaitu merupakan penilaian yang memberangkatkan terdakwa Gojali.

Setelah memeriksa keterangan saksi-saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga 9 Januari 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Para Saksi Saling Bantah Menerima Aliran Dana Korupsi APD Covid-19
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:36 WIB

Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar

Berita Terbaru