Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 30 November 2023. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, akhirnya menyidangkan Terdakwa Prof. Saidurrahman (Eks Rektor UINSU).
Publik bertanya-tanya keberadaan Terdakwa, sebab sudah 3 bulan lebih persidangan dugaan kasus korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UINSU telah berjalan tanpa kehadiran Terdakwa Saidurrahman (in absentia) alias DPO. Tepat pada hari Senin, 27 November 2023, Kejaksaan Negeri Medan berhasil meringkus Terdakwa di sekitaran Kota Medan.
“ada urusan yang harus diselesaikan ini bos, ha setelah itu barulah ini ha,” dilansir dari waspadaonline (Instagram) di Kejari Medan (27/11/2023).
Terungkap fakta di persidangan, Terdakwa mengklarifikasi dirinya (DPO) dan tidak mengindahkan panggilan sidang dari Penuntut Umum disebabkan kesalahan nomenklatur di surat panggilan. Yaitu pada bagian periodesasi dirinya sebagai Rektor dan jenis kelamin.
“Saya DPO 3 bulan dan tidak menghadiri persidangan ini, disebabkan didalam surat panggilan yang saya terima itu disebutkan saya sebagai Rektor UINSU pada periode 2020 s.d 2021. Sedangkan saya menjabat sebagai Rektor UINSU 2016 s.d 2020. Kemudian, di surat tersebut jenis kelamin saya dibuat perempuan, itu bagaimana?,” ungkap Saidurrahman di ruang cakra 2 PN Medan.
Terdakwa memberikan komentar terhadap surat panggilan Penuntut Umum melalui chat whatsapp. Kemudian, bersikukuh tidak berhadir dan menganggap uang Ma’had adalah uang mahasiswa yang tidak ada kerugian negara disitu. Namun, Penuntut Umum menjawab nanti akan di uji di persidangan.
“Terus Penuntut Umum mengatakan kepada saya sudah bapak hadir saja. Lantas saya (Terdakwa) menjawab bagaimana saya mau hadir, itu uang Ma’had adalah uang mahasiswa dan tidak ada kerugian negara disitu. Terkait dengan itu nanti akan dibuktikan di persidangan (Penuntut Umum).” terang Saidurrahman.
Terhadap Penuntut Umum, agar lebih berhati-hati dan cermat terhadap prosedur administrasi yang berkaitan dengan proses hukum acara di persidangan. Jangan sampai terdapat kekeliruan dan menjadi alasan bagi Terdakwa untuk mengelak dari proses persidangan (tidak berhadir).
Selain itu, pada saat proses persidangan Terdakwa tidak menunjukkan sikap sopan sehingga Penasihat Hukum dari Terdakwa Evy mengutarakan kekesalannya terhadap Saidurrahman.
“Izin keberatan, Yang Mulia. Ini terdakwa (Saidurrahman) dari tadi dilihat ketawa-ketawa saja, Yang Mulia,” tegas Ragil Penasihat Hukum Terdakwa Evy.
Ragil (PH Evy) mengaku keberatan, karena selama lebih 3 bulan persidangan sudah berlangsung dengan serius dan bukan main-main.
“Sudah 3 bulan kami di sini, ini bukan main-main. Saudara (Saidurrahman) ketawa-ketawa saja kerjanya,” cetusnya ke arah Saidurrahman.
Setelah itu, Ragil pun meminta kepada Majelis Hakim untuk menilai sikap Saidurrahman tersebut agar di pertimbangkan. “Mohon jadi pertimbangan, Yang Mulia,” sambungnya.
Sontak Hakim Anggota As’ad Rahim merespon akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. “Akan kita pertimbangkan (untuk menjadi hal yang memberatkan),” ungkapnya.
Pada saat proses persidangan sedang berlangsung, siapapun yang berada di ruangan persidangan tidak boleh menunjukkan sikap tidak hormat, merendahkan wibawa dan martabat pengadilan. Hal tersebut dalam bahasa hukumnya disebut dengan Contempt of Court atau Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court).
Diketahui Penasihat Hukum Saidurrahman tidak diperkenankan Majelis Hakim untuk mendampinginya di persidangan. Sebab belum memiliki surat kuasa khusus dari Terdakwa. Padahal hal tersebut merupakan hak daripada Terdakawa (miranda rule/miranda principle) sebagaimana diatur dalam Pasal 54 s/d Pasal 56 KUHAP.
Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan Kamis, 07 Desember 2023. Persidangan selesai sekitar pukul 16.15 Wib.