Diajukan ke Komisi B Mengatur Sistem Penerimaan Siswa Baru

Kamis, 29 Desember 2011

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serikat Guru Indonesia (Segi) Kota Medan bersama LSM Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (SaHdar) akan menyerahkan draft rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pendidikan partisipatif, kepada Komisi B DPRD Medan hari ini, Kamis (27/10). Penyerahan draft ranperda pendidikan itu akan diberikan bersamaan dengan naskah akademik kepada Komisi B DPRD Medan untuk segera dibahas hingga akhirnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.

“Pelaksanaan program pendidikan yang partisipatif melatarbelakangi pembuatan Draft ranperda pendidikan, dan ini merupakan jawaban dari apa yang terjadi selama ini,” ungkap Divisi Studi LSM SaHdar, Alan Darmawan kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/10).

Dalam draft itu, kata Darmawan, diatur tentang hak dan kewajiban guru dan tenaga pendidikan, khususnya guru-guru non PNS. Untuk proses rancanangan penyusunan draft ranperda tersebut, lanjut Darmawan, menghabiskan waktu sekitar satu tahun lamanya dengan melibatkan ahli pendidikan seperti Guru Besar Universitas Negeri Medan, Prof Dr Syaiful Sagala dan Dosen Kopertis Wilayah I Sumut-NAD Dr Marzuki Lubis.

Sementara Wakil Ketua Segi Medan Baharuddin mengatakan, ranperda ini juga mengatur tentang sistem dan tata cara penerimaan siswa baru (PSB) secara partisipatif yang selama ini menjadi polemik.

“Dalam ranperda ini juga diatur tentang PSB. Untuk tingkat SD misalnya, maksimumnya 28 siswa setiap kelas, SMP dan SMA sebanyak 30 siswa setiap kelas. Sedangkan tingkat SMK, di bawah 30 siswa setiap kelasnya,” terang Baharuddin.
Dia juga menerangkan, sebelum ini selesai menjadi draft ranperda, SDN 50 Mabar Hilir dan SMP Swasta PAB 18 Mabar Hilir, sudah melaksanakan isi dari ranperda yang akan diserahkan ke wakil rakyat tersebut. Bahkan, di kedua sekolah ini bisa dibilang sebagai pilot projectnya dengan keberhasilan menjalani program pendidikan sesuai draft yang telah disusun.

Harapannya, draft ranperda ini dapat segera menjadi peraturan daerah sehingga ada payung hukum untuk melindungi hak dan kewajiban masyarakat pendidikan seperti guru, siswa, maupun lembaga pendidikannya.(uma)

Harian Sumut Pos » Pendidikan

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:55 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:34 WIB

Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 00:36 WIB

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Berita Terbaru