Diduga Korupsi Rp2,4 M, Shakira Zandi dan Ahmad Faisal Dituntut 1,5 tahun Penjara

Rabu, 31 Juli 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN Eks Kepala Biro Binkemsos Shakira Zandi dan Bendahara Peneluaran Pembantunya Ahmad Faisal dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan, Rabu (31/7).

Dalam surat tuntutannya, JPU berpendapat bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, kedua terdakwa tidak menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur pelaksanaan kegiatan yang dimaksud sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.431.000.000 (dua milyar empat ratus tiga puluh satu juta rupiah).

Hal ini menurut jaksa berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara No: R-6554/PW02/5/2012 tanggal 20 Nopember 2012, atas kasus Dugaan Penyimpangan Penyaluran dan Penerimaan Belanja Hibah dan Bansos kepada 22 penerima bantuan di Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkemsos) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara T.A 2011.

Akibat perbuatan kedua terdakwa yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya mengakibatkan adanya pihak-pihak lain yang memperoleh untung.

Oleh karenanya, menurut jaksa Adlina, Mutiara, dan Polim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan hibah dan bantuan sosial (bansos) secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan subsidair JPU.

Adapun hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa menurut JPU, yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, yaitu keduanya tidak pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak ada menikmati hasil korupsi.

Sekedar mengingatkan, pada saat sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, Selasa 21 Mei 2013, Muhammad Yakub mengatakan pernah memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta kepada Ahmad Faisal.

Saat itu ia menceritakan bahwa dirinya merupakan perantara Imom Saleh (pemilik 17 yayasan) untuk mencairkan dana bantuan. Jika cair Rp 50 juta, ia diberikan uang Rp 2,5 juta. Total dana yang ia terima dari Imom sebesar Rp 55 juta. Dari uang tersebut, Yakub mengatakan ada memberikan uang kepada Ahmad Faisal sebesar Rp 1,5 juta.

Kendati demikian, jaksa sama sekali tidak menghukum Ahmad Faisal untuk membayar uang pengganti, melainkan tetap menuntut hukuman yang sama bagi Ahmad Faisal dengan Shakira Zandi. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB