Diduga Ngorupsi Dana Bantuan Bencana, 6 Terdakwa hanya dituntut 1 Tahun Lebih

Selasa, 7 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG,- MEDAN : Meski 6 (enam) orang terdakwa ini telah diduga kuat mengorupsi dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) di Kabupaten Padang Lawan (Palas), namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut keenam terdakwa dengan tuntutan di bawah 2 tahun, Rabu (1/10/2014).

Lima orang terdakwa dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp. 50 juta subsieder 2 bulan kurungan. Kelimanya ialah Darman Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Fahmi sebagai Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK), Muhammad Zein Nasution selaku Direktur CV. UD Iskandar, Aswin Matondang selaku Direktur CV Hamido Utama, dan Rembang Hasibuan selaku direktur CV. Asoka Piramid.

Sedangkan satu orang lagi yaitu Endang Daniati selaku Direktur CV kurnia Agung dituntut dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp. 50 juta subsidier 2 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, nilai proyek BBD yang bersumber dari dana BNPB di Kabupaten Padang Lawas sebesar Rp. 5 milyar, yang terdiri dari 11 (sebelas) paket pengerjaan. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, dari 11 proyek yang telah dikerjakan ini ditemukan 6 proyek pengerjaan yang bermasalah dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.264.242.112.89,- (satu miliar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh dua ribu seratus dua belas rupiah delapan puluh sembilan sen).

Menurut JPU, hal yang meringankan para terdakwa ialah telah menegembalikan sebagian kerugian negara tersebut.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim pun menunda sidang hingga Rabu, 8 September 2014, dengan agenda mendengarkan pledoi (pembelaan) terdakwa. (MR)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB