Diduga Ngorupsi Dana Bantuan Bencana, 6 Terdakwa hanya dituntut 1 Tahun Lebih

Selasa, 7 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG,- MEDAN : Meski 6 (enam) orang terdakwa ini telah diduga kuat mengorupsi dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) di Kabupaten Padang Lawan (Palas), namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut keenam terdakwa dengan tuntutan di bawah 2 tahun, Rabu (1/10/2014).

Lima orang terdakwa dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp. 50 juta subsieder 2 bulan kurungan. Kelimanya ialah Darman Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Fahmi sebagai Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK), Muhammad Zein Nasution selaku Direktur CV. UD Iskandar, Aswin Matondang selaku Direktur CV Hamido Utama, dan Rembang Hasibuan selaku direktur CV. Asoka Piramid.

Sedangkan satu orang lagi yaitu Endang Daniati selaku Direktur CV kurnia Agung dituntut dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp. 50 juta subsidier 2 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, nilai proyek BBD yang bersumber dari dana BNPB di Kabupaten Padang Lawas sebesar Rp. 5 milyar, yang terdiri dari 11 (sebelas) paket pengerjaan. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, dari 11 proyek yang telah dikerjakan ini ditemukan 6 proyek pengerjaan yang bermasalah dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.264.242.112.89,- (satu miliar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh dua ribu seratus dua belas rupiah delapan puluh sembilan sen).

Menurut JPU, hal yang meringankan para terdakwa ialah telah menegembalikan sebagian kerugian negara tersebut.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim pun menunda sidang hingga Rabu, 8 September 2014, dengan agenda mendengarkan pledoi (pembelaan) terdakwa. (MR)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru