DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP 202 MILLIAR, TERDAKWA KORUPSI PEMBELIAN SURAT BERHARGA BANK SUMUT DITUNTUT 19 TAHUN PENJARA

Rabu, 4 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Mantan pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut Maulana Akhyar Lubis dituntut pidana penjara 19 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan atas dugaan korupsi terkait pembelian Medium Term Notes (MTN) yang dilakukan Bank Sumut dari PT. Sunprima Pembiayaan (SNP). Selain itu, Maulana harus membayar uang pengganti Rp 514 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maulana Akhyar Lubis dengan pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 514 juta dengan ketentuan, jika terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita sebagai pembayaran pidana pengganti dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka ditambah hukumannya selama 9 tahun penjara,” kata  Robertson Pakpahan selaku jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri  Medan, Rabu (4/11/2020).

Dalam tuntutan tersebut, Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1e juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain Maulana, JPU juga menuntut terdakwa Direktur Capital Market MNC Sekuritas Andri Irvandi yang menjadi arranger dalam penjualan MTN ke Bank Sumut dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

“Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.286.750.000 dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita sebagai pembayaran pidana pengganti dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka ditambah hukumannya selama 9 tahun penjara,” papar Jaksa.

Diluar persidangan, JPU Robertson Pakpahan mengatakan bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai dengan SOP mereka, hal itu karena tuntutan pidana yang mereka berikan disesuikan dengan nilai kerugian negara.

Berdasarkan data Sentra Advokasi Hak Dasar Rakyat (SAHdaR), tuntutan ini merupakan tuntutan yang paling tinggi sejak Pengadian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan berdiri tahun 2011. Masih berdasarkan data SAHdaR, kerugian negara pada kasus ini yakni sebesar Rp 202 milliar juga merupakan kerugian negara yang paling besar sejak berdirinya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan.

Sidang ini dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB. Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin 9 November 2020.[SRY]

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah
Eksepsi Kedua Terdakwa Ditolak, Dugaan Korupsi Rp592 Juta PDS Covid-19 Kab. Dairi Berlanjut
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Langkat
Majelis Hakim Ikut Pelatihan Hakim Se-indonesia, Sidang Mantan Bupati Langkat Ditunda
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Jumat, 5 September 2025 - 05:21 WIB

Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup

Jumat, 5 September 2025 - 03:36 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021

Kamis, 4 September 2025 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terbaru