[Pendidikanantikorupsi.org] Kamis 25 Juni 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dakwaan terhadap Taufik HM (33) selaku Direktur PT Mitra Multi Komunication atas dugaan korupsi dana kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa di Bapemas Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp41,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Ainun dalam berkas dakwaan menyebutkan, Taufik HM, bersamaan Edita DB Siburian (berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan Penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan Anggaran pada Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BAPEMAS DAN PEMDES) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,
Terdakwa selaku Direktur PT Mitra Multi Komunication yang telah ditetapkan sebagai Penyedia Barang dan Jasa dalam kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa Pemerintah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2015 untuk paket Zona 3, berdasarkan kontrak No.410/7191 PPK tanggal 5 November 2015 dengan wilayah kerja Gunung Tua, Padang Sidempuan, Kisaran dan Rantau Prapat dan waktu pelaksanaan antara 09 Nopember 2015 s/d 17 Desember 2015. Kegiatan itu dilakukan di sejumlah hotel di Sumut.
Pada saat pelaksanaan kegiatan , Terdakwa selaku pihak Perusahaan Penyedia Jasa Lainnya ternyata membuat perjanjian secara tertulis dan juga kesepakatan lisan dengan pihak hotel perjanjian tertulis dan kesepakatan lisan tersebut dilakukan dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur PT.Mitra Multi Komunication dengan masing-masing pihak Hotel mengenai besaran biaya kegiatan. Namun, pada saat pelaksanaan kegiatan ternyata nilai kesepakatan pembayaran fullboard yang dibuat terdakwa selaku Perusahaan Penyedia Barang dan Jasa dengan pihak hotel tidak sebesar nilai harga satuan fullboard yang dicantumkan perusahaan penyedia jasa lainnya dalam kontrak.
Masih dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa, bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (K.A.P) Dr. TARMIZI ACHMAD MBA CPA, CA berdasarkan surat Nomor : 060/KAP-TAPKKN/XII/2016 tanggal 13 Desember 2016 diperoleh perhitungan kerugian negara sebesar Rp788.720.000,00.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Atas dakwaan jaksa, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang dituda hingga Kamis pekan depan dengan agenda saksi dari jaksa. (SRYA)