Direktur Utama PT.Bintang Tenera diperiksa di Pengadilan Tipikor Medan

Jumat, 15 Juni 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Batu Bara). Sidang lanjutan kasus korupsi subsidi minyak goreng Dinas Perindustrian Kabupaten (DISPERINDAK) Batu Bara dengan terdakwa Edy Wijaya, dilangsungkan hari ini (14/6) di Ruang Cakra I pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Acara persidangan pada hari ini adalah pemeriksaan  saksi yang di ajukan oleh jaksa  penuntut umum (JPU)  yaitu Agus Sujana dan Syaiful Margolang.

Agus Sujana adalah Direktur Utama Bintang Tenera mulai tahun 1992 sampai dengan sekarang, dan Bintang Tenera adalah industri yang bergerak dibidang minyak nabati.

Dalam kesaksiannya Ia menerangkan bahwa benar PT Bintang Tenera telah mengadakan transaksi jual beli dengan Koperasi Bina Sejahtera dan Usaha Dagang Sahabat Sejati. ”Memang ada jual beli majelis, dengan Bina Sejahtera dan Sahabat Sejati.” ujarnya.

Saat dimintai keterangannya oleh JPU tentang  bagaimana jual beli itu berlangsung, saksi mengatakan bahwa  transaksi itu berlangsung di awal bulan Mei sebelum terjadi jual beli diawali dengan komunikasi lewat hand phone dengan terdakwa Edy Wijaya karna terdakwa dengan saksi menurutnya  telah kenal lama.

Pada saat itu terdakwa meminta tolong kepada saksi bahwa terdakwa membantu UD. Sahabat Sejati dan Koperasi Bina Sejahtera untuk mencarikan minyak goreng. ”Saya sudah kenal lama dengan Edy Wijaya.” ucapnya.

Kemudian saat hakim mempertanyakan kepada saksi bagaimana sistem transaksi tersebut terjadi, saksi menjelaskan dengan rincian yang jelas , saksi menyatakan bahwa transaksi dengan bina sejahtera terjadi tiga kali transaksi .

Pertama, pada tanggal 27 Mei 2008 dengan jumlah transaksi Rp.35.190.000, kedua pada tanggal 27 Mei 2008 dengan jumlah transaksi Rp.36.920.000 dan yang ketiga 29 Mei 2008 dengan jumlah transaksi Rp.33.221.000 dengan total keseluruhan Rp.105.421.500.” Ungkap Agus.

Kemudian dengan UD Bina Sejahtera Ia mengatakan terjadi enam kali transaksi. “Pertama pada tanggal 8 September 2008 dengan jumlah transaksi Rp.76.140.000, kedua pada tanggal 10 September 2008 dengan jumlah transaksi Rp.26.771.000, ketiga pada tanggal 11 September 2008 dengan jumlah transaksi sebesar Rp.25.293.000, keempat pada tanggal 24 September 2008 dengan jumlah transaksi sebesar 67.320.000, kelima pada tanggal 17 september 2008 dengan jumlah transaksi 44.401.500 dan yang terakhir (keenam-red) pada tanggal 18 September 2008 dengan jumlah 18.144.000, total keseluruhan 258.169.1500” ungkapnya jelas.

Selanjutnya saksi menerangkan bahwa semua transaksi terjadi melalui terdakwa.” Semuanya lewat Edy Wijaya karna saya Cuma percaya sama dia majelis,”ujarnya.

Kemudin saksi juga menerangkan bahwa seluruh proses transaksi  ada buktinya berupa faktur dan pembayaran seluruhnya dilakukan dengan check mandiri dan saksi menyatakan kalau Ia menerima check pada bulan Mei sebanyak dua check dan bulan September dua check. ”Semua ada bon-nya pak “ ucapnya tegas. (Agung)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirta Sari Binjai, Potensi Rugikan Negara Rp771 Juta
Sidang Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Ditunda
Grup Kuala Diduga Selalu di Menangkan pada Pengadaan Proyek di Kabupaten Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Karo
Pendapat Para Ahli Terhadap Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan di Langkat
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Dugaan Korupsi Publik Relation di Bank Sumut, Terdakwa Libatkan Orang Terdekat
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Kab. Langkat, Perkara Dilanjutkan
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:51 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirta Sari Binjai, Potensi Rugikan Negara Rp771 Juta

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:29 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Ditunda

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:16 WIB

Grup Kuala Diduga Selalu di Menangkan pada Pengadaan Proyek di Kabupaten Langkat

Selasa, 11 Maret 2025 - 04:36 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Karo

Jumat, 7 Maret 2025 - 07:45 WIB

Pendapat Para Ahli Terhadap Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan di Langkat

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Ditunda

Jumat, 14 Mar 2025 - 04:29 WIB

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Karo

Selasa, 11 Mar 2025 - 04:36 WIB