DITUNTUT 19 TAHUN, PENASIHAT HUKUM TERDAKWA KORUPSI PEMBELIAN MTN BANK SUMUT BERIKAN PEMBELAAN

Selasa, 10 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) oleh Bank Sumut, dengan terdakwa Maulana Akhyar Lubis selaku pimpinan Divisi Tresuri Bank Sumut dan Andri Irvandi selaku Direktur MNC Sekuritas yang bertindak sebagai Arranger dalam penjualan MTN dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) ke Bank Sumut. Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan ini dibuka pada sekitar pukul 17.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.00 WIB.

Eva Nora selaku Penasihat Hukum dari terdakwa Maulana Akhyar Lubis saat membacakan nota pembelaan menyebut bahwa pembelian MTN SNP IV tahun 2017, MTN SNP VI tahap 1 dan tahap 2 tahun 2018 oleh Divisi Tresuri dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang mengikuti Surat Keputusan (SK) Direksi No 531 dan SK Direksi No 148.

Menurut Eva, Maulana Akhyar Lubis tidak terbukti terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan atau bebas demi hukum atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan.

“tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miiliar terlalu emosional dan berlebihan sebagaimana diketahui bahwa terhadap kasus-kasus korupsi yang banyak terjadi pada Pemerintahan Nasional yang merugikan negara hingga trilliunan rupiah, dituntut lebih rendah”. Ungkap Eva Nora dihadapan Hakim Ketua Sri Wahyuni.

Sedangkan Penasihat Hukum dari terdakwa Andri Irvandi dalam nota pembelaan-nya menyebut bahwa fee diluar kontrak sebesar 3% yang diterima oknum MNC Sekuritas dari PT.SNP tidak pernah diketahui oleh terdakwa Andri Irvandi. Selain Andri, beberapa pejabat MNC Sekuritas seperti Susi selaku Direktur Utama, Dadang Suryanto selaku Direktur Investmen Banking, Bambang selaku Pimpinan Divisi Investmen Banking juga dalam kesaksiannya tidak mengetahui perilhal fee 3% tersebut. Sementara Arief Effendy selaku Pimpinan Divisi Fixed Income sebagai orang yang menerima fee tersebut dari PT. SNP tidak dimintai pertangungjawabannya.

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda senilai Rp. 1 milliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu kedunya juga diwajibkan membayar uang pengganti, untuk terdakwa Maulana membayar Rp 514 Juta sedangkan terdakwa Andri Irvandi senilai Rp 1,2 milliar dengan ketentuan jika Maulana Akhyar dan Andri Irvandi tidak mampu membayar uang pengganti tersebut akan diganti dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:01 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB