DITUNTUT 19 TAHUN, PENASIHAT HUKUM TERDAKWA KORUPSI PEMBELIAN MTN BANK SUMUT BERIKAN PEMBELAAN

Selasa, 10 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) oleh Bank Sumut, dengan terdakwa Maulana Akhyar Lubis selaku pimpinan Divisi Tresuri Bank Sumut dan Andri Irvandi selaku Direktur MNC Sekuritas yang bertindak sebagai Arranger dalam penjualan MTN dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) ke Bank Sumut. Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan ini dibuka pada sekitar pukul 17.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.00 WIB.

Eva Nora selaku Penasihat Hukum dari terdakwa Maulana Akhyar Lubis saat membacakan nota pembelaan menyebut bahwa pembelian MTN SNP IV tahun 2017, MTN SNP VI tahap 1 dan tahap 2 tahun 2018 oleh Divisi Tresuri dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang mengikuti Surat Keputusan (SK) Direksi No 531 dan SK Direksi No 148.

Menurut Eva, Maulana Akhyar Lubis tidak terbukti terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan atau bebas demi hukum atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan.

“tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miiliar terlalu emosional dan berlebihan sebagaimana diketahui bahwa terhadap kasus-kasus korupsi yang banyak terjadi pada Pemerintahan Nasional yang merugikan negara hingga trilliunan rupiah, dituntut lebih rendah”. Ungkap Eva Nora dihadapan Hakim Ketua Sri Wahyuni.

Sedangkan Penasihat Hukum dari terdakwa Andri Irvandi dalam nota pembelaan-nya menyebut bahwa fee diluar kontrak sebesar 3% yang diterima oknum MNC Sekuritas dari PT.SNP tidak pernah diketahui oleh terdakwa Andri Irvandi. Selain Andri, beberapa pejabat MNC Sekuritas seperti Susi selaku Direktur Utama, Dadang Suryanto selaku Direktur Investmen Banking, Bambang selaku Pimpinan Divisi Investmen Banking juga dalam kesaksiannya tidak mengetahui perilhal fee 3% tersebut. Sementara Arief Effendy selaku Pimpinan Divisi Fixed Income sebagai orang yang menerima fee tersebut dari PT. SNP tidak dimintai pertangungjawabannya.

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda senilai Rp. 1 milliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu kedunya juga diwajibkan membayar uang pengganti, untuk terdakwa Maulana membayar Rp 514 Juta sedangkan terdakwa Andri Irvandi senilai Rp 1,2 milliar dengan ketentuan jika Maulana Akhyar dan Andri Irvandi tidak mampu membayar uang pengganti tersebut akan diganti dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru