DIWARNAI DISSENTING OPINION, MAJELIS HAKIM BEBASKAN TERDAKWA KORUPSI MADINA

Selasa, 28 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Ketiga terdakwa perkara korupsi pembangunan Objek Wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-Siri (TSS) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2016 2017 yakni Syahruddin, Lianawaty dan Nazaruddin Sitorus divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28 April 2020).

Hakim ketua Mian Munthe menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana Korupsi. Dengan pertimbangan kerugian negara yang tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam Nota putusannya, Menurut Mian Munthe penggunaan alat berat milik Dinas PUPR Pemkab Madina dalam pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri yang tanpa dikenakan retribusi tidak menimbulkan kerugian pendapatan negara karena digunakan untuk keperluan Pemkab Madina dan tidak ada oknum yang diuntungkan dalam pembangunan ini.

Jaksa Penuntut Umum juga tidak dapat menunjukkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pembanding, setelah sebelumnya didalam berkas dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menganggap HPS yang dibuat terdakwa melanggar Perpres No 54 tahun 2010 karena tidak sesuai dengan harga yang berlaku di pasar.

Hakim anggota J. Simarmata dalam Hal ini sependapat dengan Hakim Ketua Mian Munthe, Sedangkan Hakim Anggota Deni Iskandar memberikan Dissenting Opinion, ia berpendapat perbuatan ketiga terdakwa terbukti melukakan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Deni, penggunaan alat berat milik milik Dinas PUPR dalam pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri harusnya dikenakan retribusi.

Diketahui sebelumnya pada tanggal 27 Januari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan juga memvonis bebas ketiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri dengan nomor register 53/Pid.sus-TPK/2019/PN Medan yakni Plt Kadis Perkim Kabupaten Mandailing Natal, Rahmadsyah Lubis; Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru