DIWARNAI DISSENTING OPINION, MAJELIS HAKIM BEBASKAN TERDAKWA KORUPSI MADINA

Selasa, 28 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Ketiga terdakwa perkara korupsi pembangunan Objek Wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-Siri (TSS) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2016 2017 yakni Syahruddin, Lianawaty dan Nazaruddin Sitorus divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28 April 2020).

Hakim ketua Mian Munthe menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana Korupsi. Dengan pertimbangan kerugian negara yang tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam Nota putusannya, Menurut Mian Munthe penggunaan alat berat milik Dinas PUPR Pemkab Madina dalam pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri yang tanpa dikenakan retribusi tidak menimbulkan kerugian pendapatan negara karena digunakan untuk keperluan Pemkab Madina dan tidak ada oknum yang diuntungkan dalam pembangunan ini.

Jaksa Penuntut Umum juga tidak dapat menunjukkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pembanding, setelah sebelumnya didalam berkas dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menganggap HPS yang dibuat terdakwa melanggar Perpres No 54 tahun 2010 karena tidak sesuai dengan harga yang berlaku di pasar.

Hakim anggota J. Simarmata dalam Hal ini sependapat dengan Hakim Ketua Mian Munthe, Sedangkan Hakim Anggota Deni Iskandar memberikan Dissenting Opinion, ia berpendapat perbuatan ketiga terdakwa terbukti melukakan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Deni, penggunaan alat berat milik milik Dinas PUPR dalam pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri harusnya dikenakan retribusi.

Diketahui sebelumnya pada tanggal 27 Januari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan juga memvonis bebas ketiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri dengan nomor register 53/Pid.sus-TPK/2019/PN Medan yakni Plt Kadis Perkim Kabupaten Mandailing Natal, Rahmadsyah Lubis; Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB