Dokumen Pencairan Dana Migor menggunakan Tandatangan Palsu

Jumat, 7 September 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Nias. Kuasa Zagoto selaku Ketua Tim Pengelola Penyaluran Subsidi (PPS) Minyak Goreng, Kamis (6/9/2012), kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, terkait dugaan korupsi Minyak Goreng (Migor) di Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Sidang dengan acara pemeriksaan saksi Martauli dan Idris, dipimpin hakim ketua Ahmad Guntur. Keduanya masing-masing sebagai Bendahara   Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Sumut dan Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam kesaksiannya, Martauli menerangkan, honor penyaluran migor sebesar Rp 1.950.000,- sementara dana yang sudah dikeluarkan untuk honor selama 6 bulan sebesar Rp 26.100.000. “untuk honor 9 orang sebesar Rp 11 juta lebih dan biaya-biaya sepanduk, jilid dan media cetak 14 juta lebih, Total Rp 26 juta,” ungkapnya.

Menurutnya, terdakwa datang menemuinya untuk mengambil honor penyaluran migor. Padahal, biasanya yang mengambil adalah Imanuel. Untuk memastikan, saksi pun menelpon kepala dinas Diserindag Nisel. “kasih saja sama bapak itu, karena dia pun ikut dalam kegiatan itu,” ucapnya menirukan perkataan Kadis Disperindag Nisel.

Ia juga menambahkan, uang pencairan migor sebanyak 6 kali, total dana Rp 1 M lebih. Namun, ketika JPU Reymond Sihotang menanyakan apakah ada yang kurang dalam dokumen pencairan, ia tidak begitu mengetahui, karena pihak yang mengetahui dan berwenang menurutnya ialah PPK.

Selaku pembantu PPK, idris membenarkan adanya kesalahan dokumen pencairan. Sehingga, idris menyuruh kembali terdakwa untuk melengkapi dokumen. “saya lupa apa yang salah, Pak. Tapi memang pernah ada yang salah,” akunya.

Setelah diingatkan Jaksa Reymond, Idris pun membenarkannya, kalau kesalahannya karena tidak ditandatanganinya dokumen pencairan. Sehingga, terdakwa menelpon Kadis, dan atas perintah kadis, ia pun memalsukan tandatangan tim verifikasi. “Iya itulah itu, Pak. karena tidak berapa lama dia sudag datang lagi,” ucapnya.

Pada tahun 2008, berdasarkan SK Gubernur, Kabupaten Nisel memperoleh dana subsidi migor sebesar Rp473.746.000 juta untuk 271 jiwa, dengan harga subsidi Rp2.500 per liter. Namun, saat pencairan menjadi Rp1,19 miliar. Terkait hal ini, martauli mengatakan, bahwa penambahan itu berdasarkan surat Dirjen Perdagangan. “Pernah saya tanya kepada PPK, kata PPK ada surat dari Dirjen, kalau ada yang minta lagi berikan,” katanya sambil menirukan ucapan PPK Disperindag Sumut.

Hal ini dipertegas oleh Idris. Ia mengatakan, ada surat dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk penambahan anggaran dalam penyaluran migor, “Apabila bagi daerah yang belum melaksanakan dan bagi yang sudah melaksakan, dapat menambah (anggaran, red),” terangnya.

Anehnya, saat ditanya hakim anggota Denny Iskandar perihal surat tersebut, kedua saksi ini tidak mengetahui apakah surat yang dikeluarkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri itu berbentuk surat edaran atau tidak. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru