DUA MANTAN KABAG UMUM BERIKAN KESAKSIAN DI SIDANG KORUPSI TIRTANADI

Kamis, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senin 18 November 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang mark up biaya operasional karyawan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang dengan agenda pemerikasaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ialah Robert Sahar Manik mantan kabag Umum 2015-2017 dan Ahmad Fariza mantan Kabag Umum 2017-2018

Dari gelar persidangan, JPU yang pertama kali diberikan kewenangan oleh Majelis Hakim untuk meminta keterangan dari saksi perihal tugas Kabag Umum mengenai pembiayaan operasional karyawan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang. Saksi yang diperiksa secara bersamaan, menjelaskan bahwa Kabag Umum bertugas untuk memantau apa saja yang dibutuhkan oleh karyawan dan kemudian mengajukan pembiayaannya ke Kabag Keuangan.

Namun keduanya mengaku hanya mengajukan sesuai yang disusun dalam kebutuhan operasional karyawan, dan tidak menerima lebih dari yang  diajukan. Salah seorang saksi yaitu Robert Sahar manik juga menambahkan mereka tidak pernah ikut dalam proses pencairan cek, “saya selaku Kabag Umum hanya menerima biaya operasional untuk karyawan, yang mencairkan ke Bank itu Pak Zainal Sinulingga selaku Kabag Keuangan.

Lebih lanjut, saksi juga menjelaskan baru mengetahui adanya mark up terhadap pembiayaan operasional setelah mereka menjalani penyidikan yang dilakukan oleh kejari Deli Serdang beberapa waktu yang lalu. Tepatnya di saat penyidik Kejari Deli Serdang menunjukkan 81 cek pencairan yang berbeda angka nominalnya dengan berkas yang mereka ajukan.

Diketahui sebelumnya, para terdakwa yakni Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmiuddin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul didakwa oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terlibat dalam kasus korupsi dengan modus mark up yang dilakukan oleh Zainal Sinulingga.

Adapun modus yang dilakukan dengan cara merubah angka nominal yang berada di berkas pengajuan pembiayaan setelah ditandatangani oleh kepala cabang. Akibat mark up tersebut, negara dirugikan seniali 10,46 M, dan Zainal Sinulingga masih menjadi DPO.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:29 WIB

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB