DUA MANTAN KABAG UMUM BERIKAN KESAKSIAN DI SIDANG KORUPSI TIRTANADI

Kamis, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senin 18 November 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang mark up biaya operasional karyawan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang dengan agenda pemerikasaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ialah Robert Sahar Manik mantan kabag Umum 2015-2017 dan Ahmad Fariza mantan Kabag Umum 2017-2018

Dari gelar persidangan, JPU yang pertama kali diberikan kewenangan oleh Majelis Hakim untuk meminta keterangan dari saksi perihal tugas Kabag Umum mengenai pembiayaan operasional karyawan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang. Saksi yang diperiksa secara bersamaan, menjelaskan bahwa Kabag Umum bertugas untuk memantau apa saja yang dibutuhkan oleh karyawan dan kemudian mengajukan pembiayaannya ke Kabag Keuangan.

Namun keduanya mengaku hanya mengajukan sesuai yang disusun dalam kebutuhan operasional karyawan, dan tidak menerima lebih dari yang  diajukan. Salah seorang saksi yaitu Robert Sahar manik juga menambahkan mereka tidak pernah ikut dalam proses pencairan cek, “saya selaku Kabag Umum hanya menerima biaya operasional untuk karyawan, yang mencairkan ke Bank itu Pak Zainal Sinulingga selaku Kabag Keuangan.

Lebih lanjut, saksi juga menjelaskan baru mengetahui adanya mark up terhadap pembiayaan operasional setelah mereka menjalani penyidikan yang dilakukan oleh kejari Deli Serdang beberapa waktu yang lalu. Tepatnya di saat penyidik Kejari Deli Serdang menunjukkan 81 cek pencairan yang berbeda angka nominalnya dengan berkas yang mereka ajukan.

Diketahui sebelumnya, para terdakwa yakni Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmiuddin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul didakwa oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terlibat dalam kasus korupsi dengan modus mark up yang dilakukan oleh Zainal Sinulingga.

Adapun modus yang dilakukan dengan cara merubah angka nominal yang berada di berkas pengajuan pembiayaan setelah ditandatangani oleh kepala cabang. Akibat mark up tersebut, negara dirugikan seniali 10,46 M, dan Zainal Sinulingga masih menjadi DPO.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB