Dua Pengusaha Korupsi divonis Rendah

Selasa, 3 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WhatsApp Image 2018-04-03 at 10.03.37 PM

Dua orang pengusaha yang terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa 4 Maret 2018. Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Sayuti membuka sidang dan menyatakan sidang pembacaan putusan terbuka untuk umum.
Terdakwa Budhiyarto yang merupakan pengusaha even organizer yang merupakan sekaligus rekanan pemerintah dalam pelaksanaan pelatihan aparatur pemerintah desa oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di daerah Nias divonis bersalah dengan putusan pidana penjara 1 tahun 4 bulan denda Rp. 50.000.000,- subside 2 bulan penjara.

Selama pembacaan amar putusan terdakwa yang tidak dapat didengar dengan baik tidak dapat diketahui dengan pasti apa pertimbangan dari Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun dari perbuatan terdakwa diketahui bahwa kerugian keuangan negara yang muncul sebesar Rp. 1,6 miliar akibat terjadinya mark up.

Setelah pembacaan putusan terdakwa dilakukan Majelis Hakim langsung melanjutkan kepada pembacaan putusan untuk terdakwa kedua dalam kasus yang sama. Terdakwa Rahmat Jaya Pratama yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya langsung mengambil tempat ke tengah ruang sidang, di mana Majelis menerangkan bahwa putusan tidak akan dibaca secara keseluruhan, sehingga hanya membaca putusan saja.

Terdakwa yang juga merupakan pengusaha dalam pelaksanaan pelatihan divonis sama dengan Terdakwa Budhiyarto, pidana penjara 1 tahun 6 Bulan denda Rp. 50.000.000,- . (Frm)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB