Dua Saksi Dimintai Keterangan Terkait Kasus Korupsi Migor Di Nias

Rabu, 23 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Medan) Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, (Disperindag) Kabupaten Nias Tahun 2008, Din Marrudin Nasution dan Direktur PT Eka Perkasa Indah, Shelly, kembali menjalani persidangan, Rabu (23/05/2012), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Sidang kasus dugaan korupsi penyaluran minyak goreng (Migor) di Kabupaten Nias tahun 2008 ini masih terkait dengan pemeriksaan saksi. Saksi yang diajukan dalam persidangan yakni, Martauli Silitonga yang bekerja sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Disperindag Provinsi Sumatera Utara (Tingkat I ) dan Zulhas Manurung yang bekerja sebagai Staf pada Dinas Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nias.

Menurut keterangan saksi Martauli Silitonga, ada 3 tahap pembayaran terkait penyaluran minyak goreng di Kabupaten Nias. Tahap pertama ada 4 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau 4 kontrak dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 154.400.000, tahap kedua ada 5 kontrak dengan jumlah pembayaran Sebesar Rp. 187.500.000 dan tahap ketiga ada 6 kontrak dengan pembayaran Sebesar Rp. 250.000.000, “total seluruhnya yang dikeluarkan sebesar Rp. 591.000.000,-” ucap Martauli.

Saat ditanya mengenai dokumen-dokumen pencairan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunnus Zega, Saksi menerangkan, bahwa Sesuai dengan petunjuk teknis, dokumen untuk dilakukan pencairan sudah benar. dokumen yang diajukan untuk pencairan harus memenuhi tujuh persyaratan. Pertama Pengumuman, kedua permohonan untuk menyalurkan subsidi migor, ketiga surat pernyataan sanggup menyediakan migor, keempat kesepakatan harga, kelima berita acara verifikasi, keenam surat pernyataan perusahaan, dan yang ketujuh legalitas perusahaan.

“Dokumen saat dilakukan pencairan sudah benar,  tanpa syarat-syarat tersebut tidak dapat dilakukan pencairan,” tambahnya.

Atas dasar inilah saksi Martauli Silitonga bingung, mengapa kedua terdakwa di sidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Padahal, setahu saksi berkas pencairan tidak bermasalah. Hal ini dikatakan saksi saat ditanya penasehat hukumnya Din Marrudin, Yudikasih Waru SH. “saya juga bingung kenapa mereka jadi terdakwa, padahal berkasnya tidak ada yang salah” tegasnya.

Keterangan kebenaran dokumen yang dikatakan saksi Martauli akhirnya mendapat protes dari majelis hakim yang diketuai oleh hakim Muhammad Nur. Sebab, dalam kegiatan penyaluran migor saksi hanya datang satu kali, dan tidak mengikuti sampai kegiatan penyaluran selesai.   Bukan hanya itu, mengenai verifikasi dokumen yang diserahkan kepada saksi, ternyata saksi tidak memeriksa dokumen secara detail, hal ini dikarenakan bukan tugas saksi melainkan tugas Idris selaku tim verifikasi. Sehingga penilaian hakim mengenai dokumen pencairan dana dapat saja dipalsukan.

Berdasarkan fakta persidangan, dalam pencairan dana migor di Kabupaten Nias ada 4 tahap. Dimana tahap keempat disebut sebagai tahap 3 tambahan. Namun, mengenai pencairan dana tahap 3 tambahan senilai Rp70 juta ini, saksi tidak pernah mengetahui.

Mengenai permintaan data masyarakat berpenghasilan rendah ke BPS sebagai syarat untuk dilakukannya penyaluran migor agar tepat sasaran, saksi Zulhas Manurung menerangkan bahwa tidak pernah ada permintaan data. Ia juga menambahkan, jika ada permintaan data  maka harus dilampirkan dengan petunjuk pelaksana.

“tidak pernah pak,” jawabnya saat ditanya JPU.

Usai pemeriksaan kedua saksi, hakim ketua Muhammad Nur menunda sidang sampai hari Sabtu, 30 Mei 2012.(Day)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah
Eksepsi Kedua Terdakwa Ditolak, Dugaan Korupsi Rp592 Juta PDS Covid-19 Kab. Dairi Berlanjut
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Langkat
Majelis Hakim Ikut Pelatihan Hakim Se-indonesia, Sidang Mantan Bupati Langkat Ditunda
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Jumat, 5 September 2025 - 05:21 WIB

Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup

Jumat, 5 September 2025 - 03:36 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021

Kamis, 4 September 2025 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terbaru

Berita

Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:05 WIB