DUGAAN KASUS KORUPSI ANGGARAN DANA DESA TAHUN 2016 OLEH PEJABAT DOLOK KABUPATEN SIMALUNGUN

Selasa, 19 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[pendidikanantikorupsi.org] Senin 18 Januari 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  Medan menyidangkan dugaan korupsi Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 di Desa Nagari Dolok Ulu Kecamatan tan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dengan Terdakwa Suarjo selaku pejabat Pangulu Nagori Dolol Ulu. Adapun agenda persidangan yaitu Pembacaan tuntutan oleh JPU.

Jaksa Penuntut Umum Hiras Afandy Silaban, S.H., M.H. mengatakan Terdakwa dalam perkara ini telah menyalahgunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan untuk memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa tetapi kewenangan tersebut demi keuntungan pribadi yang mana hal tersebut telah bertentangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.174.000.000(seratus tujuh puluh empat juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Tahun 2016.

Selanjutnya, JPU juga menjelaskan perihal pelaksanaan dana anggaran yang tidak sesuai dengan kegiatan desa tersebut seperti :

  1. Belanja bahan RP. 23.000.000(dua puluh tiga juta rupiah) namun pada pelaksanaanya terdakwa hanya membelanjakan 16.000.000(enam belas juta rupiah) dari total jumlah yang harus dibayarkan.
  2. Pembelian alat-alat Rp.46.000.000(empat puluh enam juta rupiah) namun pada pelaksanaanya terdakwa hanya membelanjakan Rp. 19.000.000(sembilan belas juta rupiah) dari total jumlah yang harus dibayarkan.
  3. Untuk pelaksanaan kegiatan jahit-menjahit Rp. 208.000.000(dua ratus delapan puluh juta rupiah) Namun pada pelaksanaanya terdakwa hanya membelanjakan Rp. 100.000.000(seratus juta rupiah)
  4. Untuk pelaksanaan kegiatan salon kecantikan jumlah Anggaran Rp. 215.000.000(dua ratus lima belas juta rupiah) namun pada pelaksanaannya terdakwa hanya mengeluarkan Rp.46.000.000(empat puluh enam juta rupiah)

Lalu, JPU juga mengatakan bahwa Terdakwa membuat kwitansi-kwitansi pembelian palsu dengan membuat stempel toko yang palsu, sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Peraturan Bupati Simalungun No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa di Kabupaten Simalungun Pasal 8 ayat (1) serta Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Lampiran Bab III point B;

Sebelumnya, berdasarkan laporan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016 Terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa sebesar Rp. 176.000.000(seratus tujuh puluh enam juta rupiah) sehingga membuat rakyat sengsara dan miskin, untuk itu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (H.A.R)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru