DUGAAN KASUS KORUPSI PEMBUATAN SURAT TANAH KANTOR CAMAT BINJAI KOTA

Jumat, 22 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Kamis 21 Januari 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan Dugaan Kasus Korupsi pembayaran pembuatan surat tanah oleh Kantor Camat Binjai Kota Tahun 2020 dengan Terdakwa Rahmat Sembiring. Adapun agenda persidangan yaitu pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum, Ilmi Akbar Lubis, S.H. mengatakan, Terdakwa Rahmad Effendi pada hari Kamis 21 Januari 2021 berdasarkan ketentuan pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat(1) dan (2) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 002/KMA/SK/II/2001 tanggal 7 Februari 2011, berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya, pegawai negeri atau penyelenggara dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain dengan cara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaanya, memaksa orang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum, Ilmi Akbar Lubis, S.H. melanjutkan, Bahwa Terdakwa Rahmat sembiring selaku Pegawai Negeri Sipil Kepala Pemerintahan Kecamatan Binjai Kota terbukti menerima uang dari saksi Ferry Liasta Sembiring untuk pengurusan surat-surat tanah pada kecamatan Binjai kota yang seharusnya tidak di pungut biaya apapun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memberitahu, bahwa terdakwa Rahmad Effendi menyuruh Saksi Ermayana selaku Tenaga Honorer pada kantor Kecamatan Binjai Kota untuk mempesiapkan surat tanah atas nama saksi Ferry Liasta Sembiring, setelah surat tanah tersebut siap, Terdakwa Rahmat Effendi menyuruh Saksi ferry Liasta Sembiring menyerahkan uang ke saksi Emayana dengan amplop putih, yang mana amplop putih itu berisi,
1 lembar tanda terima surat Tanggal 08 Juni 2020
1 buah buku agenda surat keluar Tahun 2019
1 buah buku agenda surat masuk Tahun 2020, dan
uang sebesar Rp.2.500.000(dua juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga, berdasarkan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana melanggar Pasal 12 A UU  No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Yahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (H.A.R)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terbaru