DUGAAN KASUS KORUPSI PEMBUATAN SURAT TANAH KANTOR CAMAT BINJAI KOTA

Jumat, 22 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Kamis 21 Januari 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan Dugaan Kasus Korupsi pembayaran pembuatan surat tanah oleh Kantor Camat Binjai Kota Tahun 2020 dengan Terdakwa Rahmat Sembiring. Adapun agenda persidangan yaitu pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum, Ilmi Akbar Lubis, S.H. mengatakan, Terdakwa Rahmad Effendi pada hari Kamis 21 Januari 2021 berdasarkan ketentuan pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat(1) dan (2) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 002/KMA/SK/II/2001 tanggal 7 Februari 2011, berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya, pegawai negeri atau penyelenggara dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain dengan cara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaanya, memaksa orang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum, Ilmi Akbar Lubis, S.H. melanjutkan, Bahwa Terdakwa Rahmat sembiring selaku Pegawai Negeri Sipil Kepala Pemerintahan Kecamatan Binjai Kota terbukti menerima uang dari saksi Ferry Liasta Sembiring untuk pengurusan surat-surat tanah pada kecamatan Binjai kota yang seharusnya tidak di pungut biaya apapun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memberitahu, bahwa terdakwa Rahmad Effendi menyuruh Saksi Ermayana selaku Tenaga Honorer pada kantor Kecamatan Binjai Kota untuk mempesiapkan surat tanah atas nama saksi Ferry Liasta Sembiring, setelah surat tanah tersebut siap, Terdakwa Rahmat Effendi menyuruh Saksi ferry Liasta Sembiring menyerahkan uang ke saksi Emayana dengan amplop putih, yang mana amplop putih itu berisi,
1 lembar tanda terima surat Tanggal 08 Juni 2020
1 buah buku agenda surat keluar Tahun 2019
1 buah buku agenda surat masuk Tahun 2020, dan
uang sebesar Rp.2.500.000(dua juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga, berdasarkan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana melanggar Pasal 12 A UU  No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Yahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (H.A.R)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB