Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 23 Desember 2024. Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan, membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Smart Airport, Smart Parking Airport Bandara Kualanamu Tahun 2017 di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sidang Pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap 5 terdakwa perkara korupsi Pengadaan Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Kualanamu dengan Terdakwa Arif Darmawan (Eksekutif General Manager Angkasa Pura II), Terdakwa Eri Braliantoro (Senior Manager Operation Service Maintenance Angkasa Pura II), Terdakwa Edi Rusdiana (Manager Electric & IT Angkasa Pura II), Terdakwa Lasman Situmorang (Manager Electric & IT Angkasa Pura II), Terdakwa Fida Meilini (General Manager Bandara Kualanamu) Berjalan dengan tertib dan khidmat, serta ruangan persidangan yang dipenuhi banyaknya Penasehat Hukum para terdakwa.
Para Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum diduga secara bersama-sama merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.7.112.454.271 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan ahli audit perhitungan kerugian Negara pada Pengadaan Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Kualanamu dan secara bersama-sama telah melakukan perbuatan Tindak pidana yang diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undangan-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum selesai, para terdakwa dan penasehat hukum para terdakwa sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi, namun penasehat hukum terdakwa Fida Melini mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Fida Melini kepada Majelis Hakim yang alasannya telah dilampirkan dalam surat permohonan.
“Terkait permohonan penangguhan penahanan terdakwa Fida Melini sudah kami terima, tetapi kami tidak bisa langsung menjawabnya, karena kami harus mempertimbang karena ini perkara khusus Tindak Pidana Korupsi, nanti sambil berjalan ya, kalau nanti kemudian dipersidangan Majelis Hakim mengatakan tidak perlu, penahanan tetap dilakukan dan itulah kewajiban hukum yang harus dijalani, baik karena tidak ada pertanyaan lagi sidang ditunda hari Kamis tanggal 9 Januari 2025” kata Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan sembari mengetok palu menunda persidangan.