DUGAAN KORUPSI DANA DESA TOBASSA, JPU HADIRKAN TERDAKWA

Kamis, 16 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.pendidikanantikorupsi.org] kamis ,16 April 2020. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar sidang Dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2016 di Desa Narumonda IV Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Samosir dengan terdakwa Mangantar Simangunsong.  Adapun agenda persidangan yaitu pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan, terdakwa Mangantar simangunsong selaku Kepala Desa di Desa Narumonda IV menjelaskkan bahwa memang benar terdakwa telah melakukan kelebihan pembayaran bahan material dan upah kerja pada pembangunan Drainese Siponggol Dolok sebesar Rp. 6.000.000.

Selanjutnya, dalam hal  pembangunan Drainese Siacim-acim terdakwa juga membenarkan kalau ia telah melakukan kelebihan pembayaran atas volume dan harga satuan belanja terhadap bahan material dan upah kerja sebesar Rp. 30.000.000.

Lebih lanjut, sesuai dengan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Toba Samosir terdakwa juga tidak pernah menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai(PPN) semasa pembangunan proyek tersebut sebesar Rp.500.000.

Sebelumnya, Desa Narumonda IV mendapatkan dana sebesar Rp.582.576.000 digunakan untuk pelaksanakan pembangunan desa berupa 2 kegiatan yaitu : pembangunan Drainese Sacim-acim dan pembangunan Siponggol Dolok yang mana telah terjadi penyalahgunaan atas pengelolaan anggaran tersebut oleh terdakwa, sehingga atas perbuatan terdakwa pemerintah dalam hal ini melalui pemerintah Desa Namuronda IV Kecamatan Siantar Namuronda Kabupaten Toba Samosir mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000. (H.A.R)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru