DUGAAN KORUPSI DANA DESA TOBASSA, JPU HADIRKAN TERDAKWA

Kamis, 16 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.pendidikanantikorupsi.org] kamis ,16 April 2020. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar sidang Dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2016 di Desa Narumonda IV Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Samosir dengan terdakwa Mangantar Simangunsong.  Adapun agenda persidangan yaitu pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan, terdakwa Mangantar simangunsong selaku Kepala Desa di Desa Narumonda IV menjelaskkan bahwa memang benar terdakwa telah melakukan kelebihan pembayaran bahan material dan upah kerja pada pembangunan Drainese Siponggol Dolok sebesar Rp. 6.000.000.

Selanjutnya, dalam hal  pembangunan Drainese Siacim-acim terdakwa juga membenarkan kalau ia telah melakukan kelebihan pembayaran atas volume dan harga satuan belanja terhadap bahan material dan upah kerja sebesar Rp. 30.000.000.

Lebih lanjut, sesuai dengan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Toba Samosir terdakwa juga tidak pernah menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai(PPN) semasa pembangunan proyek tersebut sebesar Rp.500.000.

Sebelumnya, Desa Narumonda IV mendapatkan dana sebesar Rp.582.576.000 digunakan untuk pelaksanakan pembangunan desa berupa 2 kegiatan yaitu : pembangunan Drainese Sacim-acim dan pembangunan Siponggol Dolok yang mana telah terjadi penyalahgunaan atas pengelolaan anggaran tersebut oleh terdakwa, sehingga atas perbuatan terdakwa pemerintah dalam hal ini melalui pemerintah Desa Namuronda IV Kecamatan Siantar Namuronda Kabupaten Toba Samosir mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000. (H.A.R)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB