DUGAAN KORUPSI JAMKESMAS SWADANA TARUTUNG, BAHTIAR SAGALA DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI

Selasa, 25 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Senin 24 febuari 2020 pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan Bahtiar Sagala, terdakwa dugaan kasus korupsi jamkesmas tahun 2013 RSUD Swadan Tarutung dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam keterangannya saksi Bahtiar Sagala membenarkan  biaya pembelian BHP berupa obat Haemodialisa Jamkesmas ke PT Sinar Roda Utama pada tanggal 31 Desember 2013 sejumlah Rp. 78.050.000 merupakan kesalahannya terhadap pengelolaan keuangan Rumah Sakit Swadana Tarutung 2013. Saksi juga menjelaskan bahwa uang tersebut telah ia bayarkan secara langsung kepada PT Sinar Roda Utama Cabang Medan sesuai dengan kwitansi untuk pembayaran BHP(Bahan Habis Pakai) pada bulan April, Mei, Juni 2012. Tetapi terkait dengan surat perjanjian kontrak pembayaran saksi mengaku tidak mengetahui kalau pembayaran harus dilakukan secara transfer kerekening pusat PT Sinar Roda Utama Jakarta.

Saksi juga membenarkan bahwa ia telah menerima dana dari jamkesmas sebesar Rp 6.179.010.000 dan telah ia realisasikan pembelian Barang Habis Pakai(BHP) kepada PT Sinar Roda Utama sebesar Rp 499.912.841 namun, saksi tidak bisa membuktikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Jamkesmas untuk pembayaran pembelian barang habis pakai(BHP) kepada Majelis Hakim dan PT Sinar Roda Utama.

Lebih lanjut, saksi Bahtiar Sagala menyatakan kalau ia telah menerima kelebihan Dana Jasa Pengelolaan Jamkesmas sebesar Rp 34.100.147 dan telah ia pulangkan dengan cara mencicil sebesar Rp 5.000.000 pada tanggal 24 oktober 2014 akan tetapi kekurangannya ia tidak sanggup untuk melunasinya kembali.

Sebelumnya, perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan yang dilakukkan oleh terdakwa, Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan AHLI dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada hari kamis tanggal 19 Desember 2019, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 216.939.104 (Dua Ratus Enam Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Empat Rupiah). (H.A.R)

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020
LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK
Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”
Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda
Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Keterangan Saksi Saling bertentangan, Ada Saksi Yang Sebut Perusahaan Rekanan Hanya Disewa
Semangat Penegakan Hukum Diuji Api : Kebakaran di Kediaman Hakim Tak Goyahkan Integritas
Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:10 WIB

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020

Kamis, 13 November 2025 - 05:31 WIB

LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK

Selasa, 11 November 2025 - 07:19 WIB

Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”

Selasa, 11 November 2025 - 01:57 WIB

Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda

Jumat, 7 November 2025 - 04:34 WIB

Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Berita Terbaru