DUGAAN KORUPSI OBJEK WISATA 3 PEJABAT MADINA, JPU HADIRKAN SAKSI

Selasa, 10 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.Pendidikanantikorupsi.org] Senin 09 Maret 2020 Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang Dugaan Korupsi Dana pembangunan objek wisata Taman Raja Batu(TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TPS) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2016 dan 2017 dengan terdakwa Syahruddin selaku PLT. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang , Lianawaty sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Bidang Tata Ruang dan Pertanaman serta Nazaruddin Sitorus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Bidang Tata Ruang dan Pertanaman Dinas Pekerjaan Umum. Adapun agenda persidangan yaitu pemeriksaan terhadap saksi bernama Miftahul Falah dan Annisahrir.

Dalam keterangannya, saksi Miftahul Falah menjelaskan bahwa ia mengenal ketiga terdakwa tersebut tapi tidak mengerti duduk persoalan yang dihadapi oleh ketiga terdakwa tersebut. Ia juga mengatakan bahwa perkenalan mereka berawal dari Dinas PU bernama aslan dan menjumpakan saksi dengan  3 terdakwa tersebut untuk melakukan pembangunan objek wisata Taman Raja Batu(TRB) dalam hal teken kontrak dan penyewaan alat alat berat.

Saksi Annisahrir membenarkan keterangan dari saksi miftahul falah bahwa betul dia mengenal 3 terdakwa tersebut. ia menjelaskan kalau tugasnya itu hanya sebagai penandatangan surat tawar menawar barang seperti alat-alat berat untuk pembangunan objek wisata Tapian Siri-siri Syariah(TSS). Ia juga membenarkan bahwa dia diundang oleh Dinas PU dengan menggunakan surat resmi untuk hadir dalam pertemuan menyepakati kontrak alat-alat berat dengan perusahaan saksi.

Lebih lanjut, kedua saksi tidak bisa menjawab pertanyaan dari JPU terkait dengan surat teken kontrak dan proyek pembangunan tersebut, yang mana telah terjadi pendahuluan terhadap pembangunan sebelum surat kontrak selesai disetujui.

Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut didakwa karna mengerjakan proyek tanpa perencanaan dimana dibangun dilahan sempada atau bantara sungai tanpa adanya izin dari pihak terkait dan tanpa melalui mekanisme tender. Sehingga terjadi kerugian Keuangan Daerah(APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp. 5.245.570. 008. Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana Dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang no 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 Ayat(1) K-1 KUHPidana. (H.A.R)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Berita Terbaru