[Pendidikanantikorupsi.org].Kamis 2 Maret 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi merugikan keuangan daerah pada projek pembangunan Taman Raja Batu dan Taman Siri Siri oleh Terdakwa Syahrudin Mantan Kepala Dinas PUPR, Lianawaty Siregar dan Nazarudin Sitorus selaku PNS di Kabupaten Mandailing Natal dengan agenda permeriksaan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan kali ini sebanyak dua orang antara lain Ahmad Faruiz Lubis Direktur CV Gunung Mas dan Ikmal Direktur CV Abadi. Keduanya diperiksa secara bersamaan oleh Majelis Hakim.
Ahmad Faruiz Lubis menjelaskan CV Gunung Mas menjadi rekanan dari Dinas PU Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal dalam pengerjaan pemasangan lampu jalan pada tahun anggaran 2017. Menurutnya, pemasangan lampu tersebut dilaksanakan di delapan titik sesuai dengan arahan dari tim PPK yakni empat diantaranya di Taman Raja Batu, tiga disekitaran kantor dinas PU dan satu lagi di Turunan Taman Siri-Siri.
Saksi Ahmad Faruiz mengakui bahwa pelaksanaan pengerjaan pemasangan lampu jalan mendahului kesepakatan kontraknya. Menurutnya pengerjaan pemasangan lampu jalan mulai dilaksanakan pada Maret 2017 sementara kontrak baru disepakati pada Juli 2017. Ia membenarkan bahwa tandatangan yang tertera pada kontrak merupakan tandatangannya.
Selanjutnya, saksi Ikmal menjelaskan bahwa CV Abadi mengerjakan proyek dari Dinas PU Mandailing Natal Tahun anggaran 2017 berupa rehab papan nama di kantor Bupati dengan nilai kontrak Rp 50 Juta. Ia juga mengutarakan hal yang sama dengan saksi Ahmad Faruiz bahwa proses pengerjaan lebih dahulu dilaksanakan dari kesepakatan kontrak.
Bahwa diketahui akibat perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan Keuangan Daerah (APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2016 dan Tahun 2017, dan berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengelolaan Anggaran pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mandailing Natal dari Kantor Akuntan Publik (K.A.P) Dr. TARMIZI ACHMAD MBA CPA, CA terdapat kerugian senilai Rp.5.245.570.800-. (lima milyar duaratus empatpuluh lima juta limaratus tujuhpuluh ribu delapanratus rupiah), ataupun sekitar jumlah tersebut. (sry).