Pendidikanantikorupsi.org Kamis, 20 November 2025. Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa bangai tahun anggaran 2024 dengan kerugian negara akibat Tindakan terdakwa Pj kepala desa Maronda harahap sebesar Rp. 1,1 miliar dengan total anggaran sebesar Rp. 2 miliar.
Agenda sidang kali ini ialah keterangan saksi, adapun saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum berjumlah 9 orang yaitu: LPM, Guru Ngaji, Bilal Mayit, BPD, Kadus, dan Perangkat Desa. Saksi yang dihadirkan diperiksa secara bersamaan. Kamis (20/11/2025).
Saksi Di periksa secara bersamaan. Dalam keterangan saksi menyampaikan bahwa tidak adanya keterbukaan terhadap keuangan desa sehingga kami tidak mengetahui yang memegang Dana Desa itu siapa entah itu Sekdes atau Pj Kades. Dan kemudian terhadap realisasi anggaran itu kemana aja pun kami jugak tidak banyak mengetahui.
Terkait siapa yang menunjuk Pj Kades Ini jugak Saksi tidak mengetahui siapa yang menunjuk Pj, karena tiba tiba ada undangan dari camat untuk pelantikan Pj. Kades Sehingga kami hadiri.
Kemudian Saksi-saksi menyampaikan selama hampir 6 bulan gaji kami tidak dibayarkan. Ketika di pertanyakan kepada Sekdes, para saksi mendapat jawaban “sabar ya, nunggu anggaran turun”.
Lebih lanjut, saksi menyampaikan kami baru mengetahui gaji kami tidak di bayar-bayarkan belakangan setelah mencuat di berita kalau pj kades sama sekdes jadi tersangka kasus korupsi. Sebelumnya kami tidak tahu apakah uang itu uda cair atau belum.
Terdakwa jugak tidak keberatan terhadap keterangan yang disampaikan oleh para saksi-saksi. Hanya saja menyampaikan bahwa terhadap pembayaran gaji, sekdes melaporkan kepada terdakwa yang 3 bulan sudah di bayarkan tinggal 2 bulan lagi. Ternyata belum di bayarkan sama sekali.
Penulis : Yudi (Pemantau Pradilan)
Menyukai ini:
Suka Memuat...