Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org, Kamis 13 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar, kembali membuka sidang dugaan Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menurut JPU Tumpal Hasibuan, perbuatan terdakwa Aris Yudhariansyah (Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan) dan Ferdinand Hamzah (Mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK),  telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1),(2), dan (3) Undang Undang (UU) No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, terhadap terdakwa Aris Yudhariansyah, JPU menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp700 Juta subsidair pidana kurungan 4 tahun 6 bulan.

Sementara, terhadap terdakwa Ferdinand Hamzah, JPU menuntut dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 Juta subsidair 6 bulan pidana kurungan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta yang berdasarkan penjelasan JPU terdakwa telah mengembalikannya kepada negara.

Setelah surat tuntutan dibacakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 20 Februari 2025  dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum (PH) maupun dari terdakwa sendiri.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB