Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org, Kamis 13 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar, kembali membuka sidang dugaan Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menurut JPU Tumpal Hasibuan, perbuatan terdakwa Aris Yudhariansyah (Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan) dan Ferdinand Hamzah (Mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK),  telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1),(2), dan (3) Undang Undang (UU) No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, terhadap terdakwa Aris Yudhariansyah, JPU menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp700 Juta subsidair pidana kurungan 4 tahun 6 bulan.

Sementara, terhadap terdakwa Ferdinand Hamzah, JPU menuntut dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 Juta subsidair 6 bulan pidana kurungan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta yang berdasarkan penjelasan JPU terdakwa telah mengembalikannya kepada negara.

Setelah surat tuntutan dibacakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 20 Februari 2025  dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum (PH) maupun dari terdakwa sendiri.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi DED Dinas Pariwisata Nias Utara, Sejak Awal Sepakat Korupsi
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru