Pendidikanantikorupsi.org, Kamis 13 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar, kembali membuka sidang dugaan Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Menurut JPU Tumpal Hasibuan, perbuatan terdakwa Aris Yudhariansyah (Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan) dan Ferdinand Hamzah (Mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1),(2), dan (3) Undang Undang (UU) No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh karena itu, terhadap terdakwa Aris Yudhariansyah, JPU menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp700 Juta subsidair pidana kurungan 4 tahun 6 bulan.
Sementara, terhadap terdakwa Ferdinand Hamzah, JPU menuntut dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 Juta subsidair 6 bulan pidana kurungan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta yang berdasarkan penjelasan JPU terdakwa telah mengembalikannya kepada negara.
Setelah surat tuntutan dibacakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 20 Februari 2025 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum (PH) maupun dari terdakwa sendiri.