Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar

Selasa, 3 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 28 November 2024. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Khamozaro Waruwu, kembali membuka sidang dugaan perkara pidana pajak di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun terdakwa dalam perkara ini yakni Sufianto alias Huang alias Awang, warga Jalan Cemara Boulevard, Blok H1 117, RT 004 RW 002 Sampali, Kecamatan Percut Seituan. Ia merupakan seorang Konsultan Pajak di CV Dharma Abadi (DA).

Berdasarkan informasi dari waspada.co.id diduga dalam perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp28.210.459.200.

Awang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni mengeluarkan bon faktur pajak atau bukti pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Diketahui ia tidak sendiri melakukan dugaan pelanggaran pidana pajak ini, melainkan diduga bersama-sama Limardi Suwito alias Wito dan Suryanto alias Aan.

Terpantau pada sidang (28/11/2024), dengan agenda pemeriksaan alat bukti keterangan, terungkap para saksi yang dihadirkan ketika dikonfrontir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), para saksi tidak mengetahui peristiwa atas pertanyaan dari JPU.

Atas keterangan tersebut, lantas Khamozaro Waruwu menyatakan jika keterangan saksi tersebut tidak lengkap memberikan keterangan, ia memerintahkan JPU untuk menghadirkan kembali para saksi hari ini.

Lebih lanjut, dari pemeriksaan para saksi terungkap mereka mempunyai kedudukan penting di perusahaan yaitu sebagai direksi dan komisaris. Namun, mereka tidak menjawab satu pertanyaan pun dari JPU terkait proses menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak pada perusahaan yang mereka jalankan.

Mereka hanya menjawab dengan kompak “tidak mengetahui”, lantas JPU dan Ketua Majelis Hakim terlihat kesal atas jawaban dari mereka.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi dari laman SIPP PN Medan bahwasanya Limardi Suwito merupakan Bos dari Konsultan Pajak Sufianto alias Huang alias Awang yang memiliki 12 Perusahaan. Perusahaan-perusahaan yang didirikannya bergerak dibidang jasa ekspor/impor barang. Kemudian, dalam dakwaan JPU mengatakan bahwasanya perusahaan-perusahaan yang didirikan Limardi Suwito meminjam nama orang lain untuk menjadi direksi dan komisarisnya. Akan tetapi, seluruh manajemen dan pengelolaannya dilakukan Limardi Suwito sendiri.

Selanjutnya berdasarkan dari informasi yang sama, 12 perusahaan yang dimiliki oleh Limardi Suwito tersebut hanya digunakan untuk membuang atau menerima kelebihan faktur pajak, yang dalam hal ini merupakan peran terdakwa Sufianto alias Huang alias Awang untuk menyeimbangkan stok faktur pajak dikarenakan perusahaan tersebut sebenarnya tidak ada transaksi atau tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Atas perbuatan terdakwa diduga melanggar Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 jo UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai keterangan saksi dilaksanakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan. (AZF)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB