Pendidikanantikorupsi.org. Senin 13 April 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi peranta suap Kepala Dinas PUPR Kota Medan dengan Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin. Terdakwa dalam kasus ini kasubbag Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri mengikuti gelar sidang via teleconference dari Rumah Tahanan Kelas I Medan Tanjung Gusta
Dalam gelar sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan Dzulmi Eldin via teleconference selaku saksi dalam peristiwa suap yang dilakukan oleh Kepala Dinas PU PR Kota MEdan Isya Ansyari. Dalam keterangannya., Saksi Dzulmi Eldin yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, membantah pernah memerintahkan Terdakwa Syamsul Fitri untuk mengumpulkan uang dari Kepala Dinas di Organisasi Perangkat Daerah Kota Medan.
Jaksa KPK menyebutkan beberapa nama Kepala Dinas OPD di Kota Medan, yang mana nama nama tersebut dikenal oleh saksi Dzulmi Eldin, Saksi menjelaskan bahwa Kepala Dinas mengelola anggaran sendiri karena OPD, Sementara terkait perpindahan jabatan Isya, saksi menjelaskan bahwa sebelumnya Isya Ansyari merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, diangkat karena sebelumnya bertugas di Labuhan Batu Utara sebelumnya Khairul Sahnan diganti karena menjabat terlalu lama, oleh karena itu dilakukan rotasi.
Saksi Dzulmi Eldin mengganti karena ada masukan dari beberapa orang yg menyatakan bahwa isya adalah sosok yang bagus , Saksi sempat dipertanyakan soal Akbar Himawan Bukhari. Saksi mengaku mengenal Akbar dari organisasi Kota Medan. Namun lebih lanjut, Saksi menerangkan bahwa ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Akbar.
Saksi menjelaskan bahwa sister city berlangsung sercara bergantian, ada yang dilakukan di Medan dan ada juga dilakukan di Jepang secara bergantian, Adapun alasan saksi mengundang Isya untuk ikut dalam rombongan sister city karena ia mau Kadis PUPR, Isya belajar untuk pembangunan kota
Saksi menerangkan bahwa ia ada mengenal Ayen sejak lama dan memperkenalkan kepada Kadis PUPR Isya. Namun Saksi mengaku tidak mengetahui bahwa Ayen pernah mengikuti kegiatan di Kota Medan. Saksi menyebutkan bahwa ia bertemu Ayen di Jakarta.
Lebih lanjut, Saksi menerangkan bahwa uang tas dipegang oleh ajudan, uang tersebut merupakan uang operasional saksi yang setiap bulannya berjumlah 160 juta, peruntukannya untuk kegiatan saksi. (ibr)