Eks BUD Pemkab Simalungun Kembali Disidangkan

Selasa, 7 Agustus 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.penddikanantikorupsi.org. Simalungun. Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sugiati, senin (6/8), kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Sidang dengan acara pemeriksaan saksi ini digelar di ruang cakra I.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini sebanyak empat orang dan diperiksa secara bergantian. Keempat saksi tersebut ialah Husen damanik selaku Ketua Pemeriksa Keuangan Kas Pemkab Simalungun, konstan Damanik dan Cipta Utama Nasution, masing-masing selaku anggota pemeriksa, serta yang terakhir Sariaman Saragih selaku Setda Pemkab Simalungun.

Dugaan korupsi ini bermula dari laporan hasil audit yang dilakukan saksi Husen, Konstan dan Cipta Utama. Dalam sidang ini mereka mengaku kalau tugas ini atas perintah kepala daerah T. Zulkarnaen. “kurang tahu saya apa kepentingannya pak, mungkin karena  baru pergantian kepala daerah pak, jadi kepala daerah yang baru ingin mengetahui jumlah kas daerah,” terang Cipta Utama di persidangan.

Pemeriksaan keuangan dimulai tahun 2005 s/d 2006. Saat melakukan tugasnya, para saksi mengatakan terdapat tiga permasalahan pada kas daerah, yaitu pajak yang tidak disetorkan, panjar/nota dinas, dan Kasbon/pinjaman dari tahun 2001 s/d 2006. Inilah yang dijadikan dasar mengapa Sugiati ditetapkan menjadi terdakwa.

Ketika saksi Konstan Damanik ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dasar hukum panjar, ia mengatakan sebenarnya tidak diperbolehkan karena tidak memiliki dasar hukum. “tapi karena kebijakan pimpinan maka dibolehkan lah itu (Panjar, red),” Jawabnya saat ditanya JPU. Total uang panjar Rp 887 juta lebih. Husen juga menambahkan kalau yang meminta uang panjar diantaranya Kabag Tata Pemerintahan dan kepala dinas pendapatan daerah.

Mengenai Kasbon, saksi Husen Damanik yang pertama kali diperiksa menerangkan kalau ada beberapa orang yang belum melakukan pengembalian pada saat pemeriksaan. Ia sempat takut-takut mengungkapkan siapa-siapa saja yang belum mengembalikan. “ehm… lupa saya karena uda lama,” ungkapnya. Namun, setelah diyakinkan oleh oleh penasehat hukum terdakwa, saksi mengungkapkan kalau yang belum mengebalikan kasbon diantaranya mantan Kepala Daerah Jhon Hugo Silalahi dan Wakilnya sebelum periode Kepala Daerah T. Zulkarnaen.

Saat saksi Cipta utama ditanya penasehat hukum terdakwa tentang Standart pemeriksaan/audit, ia mengatakan tidak ada, hanya melalui pertanyaan-pertanyaan sesuai dengan Permendagri. “kami tanya pemegang kas, kemudian dijelaskan dan kami minta daftarnya. Dan yang memberikan buku Bank adalah Samsul,” ucap Cipta.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan, para saksi ternyata  tidak melakukan pengujian lagi terhadap Rekening koran yang dimiliki oleh pemkab simalungun. padahal ada empat rekening koran pemkab simalungun. Sehingga, ada perbedaan transkip dengan laporan pemeriksaan. Rekening koran merupakan laporan yang diberikan Bank setiap bulan kepada pemegang rekening Giro yang berisikan informasi tentang transaksi yang dilakukan oleh bank terhadap rekening tersebut selama satu bulan dan saldo Kas di Bank. Tidak dilakukannya pengujian terhadap rekening koran ini diakui oleh para saksi. Mereka beralasan karena mereka memeriksa berdasarkan buku Bank.

Menurut keterangan Sariaman Saragih, berdasarkan garis koordinasi, yang harus bertanggung jawab atas permasalahan kas daerah ialah Bupati, Bendahara Umum Daerah dan penerima panjar/nota Dinas. “atasan BUD adalah Bupati, BUD bisa ada dan bisa dihapuskan. Karena disebagian daerah, yang mengurus kas daerah langsung Bank Sumut,” kata Sariman saat ditanya Penasehat Hukum terdakwa.

Sekedar mengingatkan, pada sidang sebelumnya, Senin (2/7/2012), Sugiarti didakwa korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2001 s/d 2006 dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar. Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dalam Pasal  2  Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB