Eks Panghulu Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Juni 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Simalungun). Terdakwa korupsi pembangunan fisik parit atau selokan sepanjang 307 meter, Binsar Sihombing, yang juga mantan Panghulu Jawa Tengah II Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi dengan masa tahanan  selama masa terdakwa ditahan dan denda Rp 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bilin Sinaga SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (18/6).

Selain itu, Bilin Sinaga juga menuntut terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu dan membayar uang pengganti sebesar Rp 40.665.013. “Dengan ketentuan, bilamana setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak dapat mengganti uang tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan.” Ucapnya saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan.

JPU Bilin Sinaga berpendapat, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dengan dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Bilin Sinaga, terdakwa Binsar Sihombing selaku panghulu adalah orang yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan Nagori (Desa), Kelurahan Huta IV, Desa Sosor Tonga, Simalungun, tahun anggaran 2006. “Karena dia membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan 100%. Namun, pada kenyataannya pekerjaan fisik sama sekali fiktif.” terang Bilin Sinaga saat ditemui usai persidangan.

Bilin Sinaga juga menerangkan, kasus ini bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatakan, bahwa pekerjaan itu adalah fiktif. “Pihak penyidik Polres Simalungun melakukan pengecekan ke lapangan, ternyata terdakwa menunjukkan pekerjaan yang lain. Padahal, Pekerjaan yang di tunjukkan terdakwa itu adalah pekerjaan yang dilaksanakan Dinas Tarukim Kabupaten Simalungun tahun 2006.” terangnya.

Dengan dibuatnya laporan pertanggungjawaban kegiatan 100%, Akibatnya, Negara mengalami kerugian.

“Setelah dilakukan penyidikan oleh pihak BPKP Sumatera Utara dalam melakukan audit terhadap review dokumen, BPKP menyatakan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 40.665.013. kata Bilin Sinaga.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru