HAIDAR ASWAN MEMOHON VONIS BEBAS DARI MAJELIS HAKIM

Jumat, 31 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.pendidikanantikorupsiorg.] Kamis 30 Januari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang Tindak Pidana Pencucian Uang terdakwa Haidar Aswan dengan agenda pembacaan pledoi.

Setelah palu sidang diketuk tanda persidangan dimulai, Majelis Hakim mempersilakan kepada Penasihat Hukum terdakwa untuk membacakan pledoi yang sudah disiapkan, namun  Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim agar pledoi dibacakan pokok-pokoknya saja dengan alasan berkas pledoi sudah diberikan oleh Penasihat Hukum kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Proses pembacaan pledoi tidak dapat terdengar dengan jelas karena pengeras suara di dalam ruang sidang tidak berfungsi, sehingga hanya beberapa uraian yang dapat ditangkap selama proses persidangan berlangsung. Antara lain, Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim untuk memvonis bebas terdakwa Haidar Aswan. Dengan pertimbangan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Hal itu dapat dilihat dari pembayaran angsuran yang dilakukan oleh terdakwa kepada pihak bank senilai 14 M rupiah dari 24 M rupiah yang dipinjam. Lebih lanjut Penasihat Hukum terdakwa juga meminta kepada Majelis Hakim agar barang bukti milik terdakwa dengan nomor 51, 52 dan 54 dikembalikan kepada terdakwa.

Sebelumnya Haidar Aswan yang merupakan mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) yakni dakwaan perihal tindak pidana korupsi kredit fiktif dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Sry)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB