Hakim Berikan Vonis Yang Berbeda Kepada 2 Terdakwa Dalam Satu Kasus Korupsi

Selasa, 19 Juni 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Kab. Labuhanbatu Selatan). Mahyaruddin Dalimunthe selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada proyek pemeliharan periodik jalan jurusan Tolan-Lohsari di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tahun anggaran 2009, divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Pahatar Simarmata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin, (18/6).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan  selama 2 bulan.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan serta dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi, majelis hakim menilai, terdakwa Mahyaruddin Dalimunthe terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Meskipun kontrak telah diputus karena rekanan tidak mengerjakan pekerjaan proyek, tetapi terdawa tidak mengajukan klaim asuransi jaminan uang muka ke PT. Aspindo sebesar Rp92.273.700 sesuai yang telah dibayarkan kepada CV. Cahaya Gemilang. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp92.273.700.” kata Pahatar saat membacakan putusan.

Berdasarkan SK kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi, terdakwa diangkat sebagai PPK dengan 9 poin tugas pokok dan fungsi (tupoksi), yang mana poin nomor 7 menyebutkan tupoksi PPK, “mengendalikan pelaksaan perjanjian atau kontrak.”

Namun, tugas ini tidak dilaksanakan dengan baik, yaitu tidak mengendalikan pelaksanaan perjanjian kerja atau kontrak khususnya  tentang uang muka yang telah dibayarkan. Terdakwa tidak ada sama sekali melakukan upaya pengembalian uang muka, baik dari saksi 10 (Ahmad syafril) secara langsung maupun klaim jaminan uang muka.

Berdasarkan fakta inilah, majelis hakim berpendapat, bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan yaitu PPK.

Rekanan divonis lebih rendah

Anehnya, vonis yang dijatuhkan kepada Mahyaruddin Dalimunthe ini berbeda 4 bulan dengan vonis Ahmad Syafril Lubis selaku Direktur CV. Cahaya Gemilang, yang merupakan rekanan pada proyek pemeliharan periodik jalan jurusan Tolan-Lohsari di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tahun anggaran 2009, yaitu pengaspalan dengan hotmix sepanjang 800 meter, lebar 3,5 meter, dan tebal 5 cm di kampung Rakyat, Kab. Labusel.

Padahal, negara mengalami kerugian berawal dari perbuatan rekanan yang mengajukan permohonan pencairan uang muka tetapi tidak mengerjakan pekerjaan, meskipun telah menerima uang muka sebesar Rp92.273.700.

Ahmad Syafril Lubis divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim yang diketuai hakim Pahatar Simarmata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin, (18/6).

 

Majeli hakim menilai, Ahmad Syafril Lubis terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pemeliharaan jalan jurusan Tolan-Lohsari di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tahun anggaran 2009, senilai Rp92.273.700  dari nilai kontrak Rp307.579.000. perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa mengajukan permohonan pencairan uang muka sebesar Rp92.273.700 atau 30% dari nilai kontrak. Namun, setelah uang muka dicairkan dan diterima, pekerjaan tidak dikerjakan atau 0% (persen). Sehingga, akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp92.273.700,” kata hakim anggota Kemas Ahmad Jauhari saat membacakan putusan.

Kendati demikian, majelis hakim memvonis Ahmad Syafril Lebih rendah 4 bulan dibandingkan dengan vonis Mahyaruddin yang, tidak melakukan klaim atas jaminan uang muka kepada PT. Aspindo sebagai lembaga jaminan.

Selain divonis 1 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta. dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar,diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Mengenai uang muka Rp92.273.700 yang telah diterima dan dinikmati terdakwa Ahmad Syafril, majelis hakim tidak lagi memerintahkan kepada terdakwa untuk membayar uang penggati tersebut. Sebab, terdakwa sudah mengembalikan atau sudah menyetorkan uang tersebut ke kas negara.

Usai sidang pembacaan putusan, Ahmad Syafril Lubis tersenyum dan langsung menyalam kuasa hukumnya. Ia juga tersenyum dan memberi hormat kepada Jaksa Penuntut Umum ketika akan meninggalkan kursi pesakitannya.

Dinilai tidak adil

Mengenai perbedaan vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa ini, Mulyadi SH selaku Penasehat Hukum (PH) Mahyaruddin angkat bicara. Ia sangat-sangat keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

Ia menilai, Mahyaruddin  tidak bersalah. Sebab, menurutnya, pihak yang serius untuk mengeluarkan uang ialah Awaluddin Hasibuan, yang mengeluarkan tanpa sepengetahuan Mahyaruddin. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas No 600, Mahyaruddin tidak ada diberi tugas dan kewenangan untuk mencairkan jaminan uang muka.

Tidak hanya itu, ia juga menilai, bahwa vonis ini jauh dari rasa keadilan. “Kalau saya melihat itu tidak adil, sangat-sangat tidak adil. Perbedaan vonis ini, Kalau dilihat dari sisi perbuatan materilnya, jelas-jelas bahwa ada kesengajaan dari Ahmad Syafril Lubis selaku rekanan tidak ingin melaksanakan pekerjaan tersebut.” Katanya saat ditanya via telepon.

Menurut Mulyadi, Hakim menyitir asas distribustion of power terkait penyangkalan hakim atas keterangan saksi ahli, Dr. Alvi Syahri S.H., M.Hum, yang  mengatakan, bahwa pak Mahyaruddin tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tidak dicairkannya jaminan uang muka. Dengan dalil, bahwa menurut teori Distribution of Power, Mahyaruddin dapat dimintai pertanggungjawaban.  “Pertanyaan dasarnya adalah apa yang dimaksud Distribution of Power?  Distrubution of power adalah pembagian tugas dan kewenangan.” Terangnya.

Mulyadi juga menyebutkan, berdasarkan PP No 58 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah Jo Permendagri No 13 tahun 2006 dan perubahannya No 59 tahun 2007, disitu diatur tentang kewenangan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah itu. “Mengenai tupoksinya jelas, Mahyarudin itu berdasarkan SK Kadis No 600  itu, dia tidak ada kewenangan, dia tidak diberi tugas dan kewenangan untuk mengurus masalah keuangan, apalagi  melakukan penagihan atas jamianan uang muka. Berdasarkan Distribution of Power, kepala dinas yang pertama, yang kedua bendahara pengeluaran (Awalan Hasibuan), dan bukan Mahyaruddin selaku PPK”, Tandas Mulyadi.

Kasus ini bermula dari pencairan uang muka yang dilakukan Ahmad Syafril Lubis selaku rekanan. Proyek tidak dikerjakan tetapi asuransi tidak dicairkan.

Terkait dengan sistem pencairan jaminan uang muka, Mulyadi menjelaskan, ketika proyek ini tidak jalan, maka dilakukan pemutusan kontrak. Soal uang muka tadi maka harus ditagih, karena sudah ada asuransinya, tinggal mencairkan dana asuransinya. “Persoalannya, Mahyaruddin sudah melaporkan bahwa kontrak sudah diputus, segera dilakukan klaim asuransi, waktunya 3 bulan. Yang tahu bahwa itu ada nya itukan bendahara, karena dia yang menyimpan dokumen itu. Dia melapor ke kadis, kemudian keluar berita acaranya, berita acara itu kemudian dikirim ke Bendahara Umum Daerah (BUD), dalam kaitan ini saksi Agustina Harahap. Setelah itu, BUD yang mengklaim itu ke pihak asuransi PT. Aspindo. Tugas Mahyarudin hanya melaporkan proyek itu. Dan tugas itu sudah selesai saat ia melaporkannya.” Jelas Mulyadi.

Kendati demikian, Mulyadi belum dapat memutuskan apakah menerima atau menolak putusan hakim yang menurutnya sangat tidak adil ini. “Jadi, kami nanti akan mempertimbangkan apakah menerima atau banding.” Jawabnya.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB