Hakim Jonner Manik Ingatkan Jaksa Agar Tidak Kecewakan Terdakwa

Kamis, 6 September 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan dugaan korupsi mantan Bupati Simalungun periode 2005-2012, T Zulkarnaen Damanik, terpaksa harus ditunda sampai pekan depan. Penundaan ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan 2 orang saksi ahli yang seharusnya diperiksa pada persidangan sore ini, Kamis (6/9/2012).

Dihadapan ketua majelis hakim Jonner Manik, JPU Bilin Sinaga dan Netty Silaen berjanji akan menghadirkan saksi  di Pengadilan Tipikor Medan pada hari Senin 10 September 2012.  Sebelum sidang ditunda, hakim Jonner sempat mengingatkan kepada JPU agar mengkonfirmasi kepada saksi ahli apakah dapat hadir pekan depan. “kasian terdakwa sudah nunggu sampai sore tapi tidak jadi sidang,” ucap Jonner mengingatkan.

Sekedar mengingatkan

T Zulkarnaen Damanik diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Simalungun tahun 2005-2006, dengan kerugian negara sebesar  Rp 529.654.638, dana ini dicairkan melalui Bank Sumut Cabang Simalungun sebanyak  4 tahap pencairan.

Terdakwa bersama Sugiati selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) telah menandatangani nota dinas pencairan angaran pada Februari 2006. Padahal, APBD tahun 2006 belum ketok palu (belum disahkan). Menurut JPU, Perbuatan ini melanggar Undang-undang. Adapun dana yang dicairkan itu digunakan untuk panjar insentif Ajudan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 4.800.000,  dana panjar upah pungut PBB over target Rp 753.446.727, dana untuk CV Cail Utama sebesar Rp 100.408.750 dan dana untuk untuk Swiss F Damanik sebesar Rp 130.355.729.

Seperti halnya dana upah pungut PBB over target Rp 753.446.727,- menurut keterangan saksi Jandisa Silalahi saat diperiksa pada sidang kasus Sugiati, Senin (3/9), menjelaskan, setelah ketok palu, ternyata dana yang tercover hanya sebesar Rp 500 juta lebih. Dan yang tidak tercover sebesar Rp 298 juta lebih.  Sementara, uang sebesar Rp 753.446.727 telah dibagikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Asisten 3, Kepala Dinas, serta  ada beberapa orang dari Dinas Pendapatan. Dan pembagian ini berdasarkan SK Bupati. Kemudian, mengenai 2 cek yang dikeluarkan, JPU berpendapat bahwa, cek pengeluaran dana Rp 100.408.750 dan cek Rp130.355.729 yang dicairkan pada Februari 2006, tidak jelas peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 529.654.638.

Akibat Perbuatannya, T Zulkarnaen  Damanik didakwa JPU melanggar  Pasal 2 Jo pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda
Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar
Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan
Dugaan Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut, Perkara Perdata Bukan Pidana
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 15:40 WIB

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Januari 2025 - 15:24 WIB

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:43 WIB

Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:17 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:53 WIB

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Aktivitas

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Jan 2025 - 15:40 WIB

Aktivitas

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 13 Jan 2025 - 15:24 WIB

Tulisan ini juga terbit di Koran cetak dan online Waspada pada hari Selasa, 07 Januari 2024.

Aktivitas

Tantangan Pemerintahan Sumut ; Korupsi

Sabtu, 11 Jan 2025 - 13:29 WIB