Hakim Ketua Tegur Terdakwa Dugaan Korupsi Yang Bermain Hp

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senin, 30 Oktober 2023. Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohammad Y. Girsang menegur salah seorang Terdakwa atas dugaan kasus korupsi Pembangunan Ruang Praktek (RPS) SMKN 4 Tanjungbalai. Teguran itu dilontarkan, ketika sidang pemeriksaan saksi S (Mantan Kadis Pendidikan Sumut tahun 2021 sekaligus Pengguna Anggaran) dan saksi RS (PPTK) di ruang cakra 8 PN Medan.

“Tok (bunyi palu pengadilan), pak sebentar pak Terdakwanya masih main Hp. Kita Tunggu. Biar kita skors saja sidangnya. Main hp saja dulu, nanti kalau sudah selesai kita lanjut,” tegur Hakim Ketua kepada Terdakwa.

Ketika ditegur, Terdakwa mengaku sedang membuka salah satu aturan presiden. “Bukan pak, saya sedang membaca peraturan presiden yang mulia,” jawab salah satu Terdakwa ketika di tegur Hakim Ketua.

Sontak Hakim Mohammad Y. Girsang menjelaskan agar hal tersebut dapat dipersiapkan sebelum sidang. Kemudian, ia juga mengingatkan kepada saksi, Terdakwa, Penasihat Hukum yang nantinya akan dihadirkan agar dapat belajar.

“Sebelum sidang pak, besok-besok siapa saksinya yang akan di hadirkan, kasih tahu PHnya kasih tahu Terdakwanya, biar bisa belajar. Bukan main hp ya.” sambung Hakim Ketua mengingatkan.

Diketahui, proyek Pembangunan Ruang RPS SMKN 4 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2021. Pada proyek ini di duga mengalami permasalahan salah satunya pengurangan volume bangunan, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 973 Juta.

Kemudian, terhadap kasus ini diduga melibatkan 4 orang Terdakwa, diantaranya ; HL sebagai PPK Fisik, AFS sebagai Komisaris Penyedia CV Putri Berkarya, DA sebagai Direktur Penyedia CV Putri Berkarya dan JBRN sebagai Konsultan Pengawas.

Oleh karena itu, atas dugaan perbuatan Para Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menjerat dengan ketentuan, yaitu ; primair dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah menegur Terdakwa, Hakim Ketua Mohammad Y. Girsang melanjutkan pemeriksaan saksi hingga selesai.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB