Hakim Ketua Tegur Terdakwa Dugaan Korupsi Yang Bermain Hp

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senin, 30 Oktober 2023. Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohammad Y. Girsang menegur salah seorang Terdakwa atas dugaan kasus korupsi Pembangunan Ruang Praktek (RPS) SMKN 4 Tanjungbalai. Teguran itu dilontarkan, ketika sidang pemeriksaan saksi S (Mantan Kadis Pendidikan Sumut tahun 2021 sekaligus Pengguna Anggaran) dan saksi RS (PPTK) di ruang cakra 8 PN Medan.

“Tok (bunyi palu pengadilan), pak sebentar pak Terdakwanya masih main Hp. Kita Tunggu. Biar kita skors saja sidangnya. Main hp saja dulu, nanti kalau sudah selesai kita lanjut,” tegur Hakim Ketua kepada Terdakwa.

Ketika ditegur, Terdakwa mengaku sedang membuka salah satu aturan presiden. “Bukan pak, saya sedang membaca peraturan presiden yang mulia,” jawab salah satu Terdakwa ketika di tegur Hakim Ketua.

Sontak Hakim Mohammad Y. Girsang menjelaskan agar hal tersebut dapat dipersiapkan sebelum sidang. Kemudian, ia juga mengingatkan kepada saksi, Terdakwa, Penasihat Hukum yang nantinya akan dihadirkan agar dapat belajar.

“Sebelum sidang pak, besok-besok siapa saksinya yang akan di hadirkan, kasih tahu PHnya kasih tahu Terdakwanya, biar bisa belajar. Bukan main hp ya.” sambung Hakim Ketua mengingatkan.

Diketahui, proyek Pembangunan Ruang RPS SMKN 4 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2021. Pada proyek ini di duga mengalami permasalahan salah satunya pengurangan volume bangunan, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 973 Juta.

Kemudian, terhadap kasus ini diduga melibatkan 4 orang Terdakwa, diantaranya ; HL sebagai PPK Fisik, AFS sebagai Komisaris Penyedia CV Putri Berkarya, DA sebagai Direktur Penyedia CV Putri Berkarya dan JBRN sebagai Konsultan Pengawas.

Oleh karena itu, atas dugaan perbuatan Para Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menjerat dengan ketentuan, yaitu ; primair dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah menegur Terdakwa, Hakim Ketua Mohammad Y. Girsang melanjutkan pemeriksaan saksi hingga selesai.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Terdakwa Korupsi Dana Desa Penampuan di Putus Empat Tahun Setengah
Putusan Belum Selesai, Sidang Dugaan Korupsi DED Nias Utara di Tunda
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pegawai BRI Cab. Kisaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:47 WIB

Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terbaru