Hakim Ketua Tegur Terdakwa Dugaan Korupsi Yang Bermain Hp

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senin, 30 Oktober 2023. Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohammad Y. Girsang menegur salah seorang Terdakwa atas dugaan kasus korupsi Pembangunan Ruang Praktek (RPS) SMKN 4 Tanjungbalai. Teguran itu dilontarkan, ketika sidang pemeriksaan saksi S (Mantan Kadis Pendidikan Sumut tahun 2021 sekaligus Pengguna Anggaran) dan saksi RS (PPTK) di ruang cakra 8 PN Medan.

“Tok (bunyi palu pengadilan), pak sebentar pak Terdakwanya masih main Hp. Kita Tunggu. Biar kita skors saja sidangnya. Main hp saja dulu, nanti kalau sudah selesai kita lanjut,” tegur Hakim Ketua kepada Terdakwa.

Ketika ditegur, Terdakwa mengaku sedang membuka salah satu aturan presiden. “Bukan pak, saya sedang membaca peraturan presiden yang mulia,” jawab salah satu Terdakwa ketika di tegur Hakim Ketua.

Sontak Hakim Mohammad Y. Girsang menjelaskan agar hal tersebut dapat dipersiapkan sebelum sidang. Kemudian, ia juga mengingatkan kepada saksi, Terdakwa, Penasihat Hukum yang nantinya akan dihadirkan agar dapat belajar.

“Sebelum sidang pak, besok-besok siapa saksinya yang akan di hadirkan, kasih tahu PHnya kasih tahu Terdakwanya, biar bisa belajar. Bukan main hp ya.” sambung Hakim Ketua mengingatkan.

Diketahui, proyek Pembangunan Ruang RPS SMKN 4 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2021. Pada proyek ini di duga mengalami permasalahan salah satunya pengurangan volume bangunan, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 973 Juta.

Kemudian, terhadap kasus ini diduga melibatkan 4 orang Terdakwa, diantaranya ; HL sebagai PPK Fisik, AFS sebagai Komisaris Penyedia CV Putri Berkarya, DA sebagai Direktur Penyedia CV Putri Berkarya dan JBRN sebagai Konsultan Pengawas.

Oleh karena itu, atas dugaan perbuatan Para Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menjerat dengan ketentuan, yaitu ; primair dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah menegur Terdakwa, Hakim Ketua Mohammad Y. Girsang melanjutkan pemeriksaan saksi hingga selesai.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:55 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:34 WIB

Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 00:36 WIB

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Berita Terbaru