Hakim Ketua Tegur Terdakwa Dugaan Korupsi Yang Bermain Hp

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senin, 30 Oktober 2023. Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohammad Y. Girsang menegur salah seorang Terdakwa atas dugaan kasus korupsi Pembangunan Ruang Praktek (RPS) SMKN 4 Tanjungbalai. Teguran itu dilontarkan, ketika sidang pemeriksaan saksi S (Mantan Kadis Pendidikan Sumut tahun 2021 sekaligus Pengguna Anggaran) dan saksi RS (PPTK) di ruang cakra 8 PN Medan.

“Tok (bunyi palu pengadilan), pak sebentar pak Terdakwanya masih main Hp. Kita Tunggu. Biar kita skors saja sidangnya. Main hp saja dulu, nanti kalau sudah selesai kita lanjut,” tegur Hakim Ketua kepada Terdakwa.

Ketika ditegur, Terdakwa mengaku sedang membuka salah satu aturan presiden. “Bukan pak, saya sedang membaca peraturan presiden yang mulia,” jawab salah satu Terdakwa ketika di tegur Hakim Ketua.

Sontak Hakim Mohammad Y. Girsang menjelaskan agar hal tersebut dapat dipersiapkan sebelum sidang. Kemudian, ia juga mengingatkan kepada saksi, Terdakwa, Penasihat Hukum yang nantinya akan dihadirkan agar dapat belajar.

“Sebelum sidang pak, besok-besok siapa saksinya yang akan di hadirkan, kasih tahu PHnya kasih tahu Terdakwanya, biar bisa belajar. Bukan main hp ya.” sambung Hakim Ketua mengingatkan.

Diketahui, proyek Pembangunan Ruang RPS SMKN 4 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2021. Pada proyek ini di duga mengalami permasalahan salah satunya pengurangan volume bangunan, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 973 Juta.

Kemudian, terhadap kasus ini diduga melibatkan 4 orang Terdakwa, diantaranya ; HL sebagai PPK Fisik, AFS sebagai Komisaris Penyedia CV Putri Berkarya, DA sebagai Direktur Penyedia CV Putri Berkarya dan JBRN sebagai Konsultan Pengawas.

Oleh karena itu, atas dugaan perbuatan Para Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menjerat dengan ketentuan, yaitu ; primair dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah menegur Terdakwa, Hakim Ketua Mohammad Y. Girsang melanjutkan pemeriksaan saksi hingga selesai.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB