Pendidikanantikorupsi.org Rabu, 1 Oktober 2025. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Proyek Peningkatan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Provinsi Sumatera Utara. adapun mengadili terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi Kombes Yasir Ahmadi yang sebelumnya adalah Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) pada pristiwa perkara ini terjadi. saksi menerangkan bahwa benar ianya mengenal terdakwa Kirun atau biasa dipanggil dengan Haji Kirun yang merupakan Direktur Dalihan Natolu Grup (DNG).

selanjutnya menurut keterangan saksi perkenalannya dengan Topan Obaja Ginting, dimulai dari ada kunjungan dari rombongan Gubernur dalam kegiatan off-road di Tapsel, sehingga dalam rangka tugas ianya berpartisipasi dalam kegitan tersebut. bahwa terkait kegiatan tersebut ternyata terdapat Haji kirun ianya hanya melihat saja dari kejauhan, namun tidak sempat bertemu langsung.
ianya juga mengakui bahwa dalam rangka mempersiapkan kunjungan rombongan Gubernur dalam kegiatan off-road tersebut, ianya juga sempat bertemu Haji Kirun meminta untuk membantu mencarikan rute jalan untuk kegiatan tersebut, karena jalan di Tapsel sangat rusak.
berdasarkan keterangan saksi pada saat kegiatan off-road itu berlangsung ianya juga melihat adanya pengukuran jalan dan penggambaran dipinggir sungai yang dilakukan tim dari rombongan gubernur tersebut. ianya juga mengakui adalah yang memperkenalkan Haji kirun dengan Topan Obaja Ginting, dengan alasan adanya pertanyaan dari Topan apakah di daerah ini ada rekanan penyedia Ashpalt Mixing Plan (AMP) atau lebih dikenal dengan pabrik aspal.
dikarenakan pabrik aspal yang terdapat di Tapsel hanya ada satu-satunya yaitu milik Haji Kirun, maka dari itu ia memperkenalkannya. ianya juga tidak menampik bahwa setelah kegiatan off-road tersebut, ianya bersama Haji Kirun hingga beberapa kali bertemu dengan Topan Obaja Ginting.
tetapi pertemuan tersebut mempunyai alasan, seperti pertemuan tong’s cafe yang terdapat ianya, Haji Kirun, dan Topan adalah membahas terkait anaknya yang ingin masuk kedokteran spesialis di Universitas Dipenogoro. kemudian pertemuan selanjutnya dengan Haji Kirun adalah pembahasan mengenai izin galian c dari haji kirun belum dikeuarkan Dinas PUPR , sehingga Haji Kirun meminta tolong kepada ianya untuk dapat menghubungkan pertemuannya dengan Topan Obaja Ginting.
yang kemudian terkait hal tersebut, ianya langsung melakukan pembicaraan dengan Topan melalui pesan whatsapp dan disepakati pertemuan di Grand Citty Hall Aston, yang dalam pertemuan tersebut saksi mengakui bahwa mereka, yaitu; Topan Obaja Ginting, Kirun, dan dirinya duduk dalam satu meja. namun terkait pembahasan lebih lanjut ianya tidak mengetahui karena ianya terlebih dahulu pulang.
mendengar penjelasan saksi tersebut, Hakim Khazaro Waruwu marah kepada saksi, terkait seorang Kapolres berbuat cawe-cawe yang menyalahi tugasnya, terlebih sampai membantu adanya pertemuan berkali-kali, bahkan ternyata terdapat keterangan saksi pada perseidangan sebelumnya bahwa kegiatan Off-Road rombongan gubernur tersebut dibiayai oleh Haji Kirun selaku terdakwa.
atas hal tersebut Hakim Khamozaro Waruwu, meminta kepada JPU KPK untuk segera menerbitkan sprindik terbaru untuk melakukan penyidikan kepada saksi. hal tersebut lantaran saksi tidak menjaga integritas, malah menjembatani seperti dalam hal perkara ini.
setelah mendengarkan keterangan saksi Yasir Ahmadi, Majelis Hakim meminta kepada JPU KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lain di persidangan.






















