HAKIM MEMINTA JPU TIDAK TEBANG PILIH

Kamis, 5 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[Pendidikanantikorupsiorg.] Ahmad Sayuti selaku Hakim ketua meminta Jaksa Penuntut Umum untuk tidak tebang pilih dalam menetapkan terdakwa kasus dugaan korupsi PT. Pelindo I. Menurutnya, jangan karena Harianja (Genaral Manager PT Pelindo Cabang Dumai) dan Rudi Marla (Kepala UGK PT Pelindo I Persero) yang menandatangani kontrak kerja dan permintaan uang muka untuk modal kerja lantas hanya mereka berdua yang ditetapkan sebagai terdakwa, padahal masih ada pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut. Hal itu diungkapkan Majelis Hakim setelah mendengarkan keterangan saksi yang mereka periksa yakni Farid Luthfi dan Ari Sutanto  dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Hari Kamis 5 Maret 2020.

Saksi Farid Luthfi, mantan Direktur keungaan PT Pelindo I menerangkan bahwa ia menerima usulan anggaran modal kerja perbaikan kapal Tunda Bayu 3 dari Unit Galangan Kapal (UGK) pada 28 Desember 2011 setelah di paraf oleh Senior Manager Akuntasi PT Pelindo I yakni Jansen Sitohang dan juga Senior Manager Perbendaharaan M Junaiddi. Dalam berkas usulan tersebut, modal kerja yang diajukan ialah senilai Rp 1,399 Milyar dari seluruh nilai kontrak 1,555 Milyar, terlampir juga kontrak kerja antara PT Pelindo Cabang Dumai selaku pemberi kerja dan UGK PT Pelindo I Persero selaku penerima kerja yang  ditandatangani oleh Harianja dan Rudi Marla pada 12 Desember 2011.

Setelah itu, Farid Luthfi menandatangani surat persetujuan transfer modal kerja perbaikan kapal Tunda Bayu 3 yang dibuat oleh oleh Senior Manajer Perbendaharaan yang berisi perintah agar Direksi PT Pelindo mengeluarkan anggaran yang disulkan, kemudian pada tanggal 29 Desember anggaran tersebut masuk ke rekening UGK. Ia mengaku menandatangani usulan modal kerja tersebut karena sudah memenuhi syarat yakni dilampirkannya kontrak kerja.

Lebih lanjut, Saksi Farid Luthfi mengaku bahwa pertanggung jawaban pengerjaan perbaikan kapal Tunda Bayu 3 sampai dengan dirinya pensiun pada tahun 2014 tidak pernah ia terima dari UGK. Ia juga menuturkan tidak mengetahui perihal modal kerja pada tahun 2010 senilai  Rp. 3.885.000.000 karna ia mulai bekerja sebagai Direktur keungan PT Pelindo I pada 26 juni 2011 serta tidak mengetahui pengerjaan perbaikan kapal Tunda Bayu 3 tidak dilakukan oleh UGK melainkan dikerjakan PT SINBAT.

Sementara itu saksi kedua yang diperiksa Ari Sutanto S.E selaku mantan Direktur Utama PT Pelindo I mengaku tidak mengingat terkait Investasi perbaikan kapal Tunda Bayu 3, ia baru mengingatnya kembali setelah ada pemeriksaan di kejaksaan. Hal itu dikarenakan pada bulan juli 2011 dirinya pindah ke Makasaar dan posisinya digantikan Alfred Nasir

Diketahui sebelumnya, akibat perbuatan Terdakwa Rudi Marla, ST., MM selaku Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. PELINDO I (Persero) bersama-sama dengan DRS. Harianja, MM selaku General Manager PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai telah mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011 sebesar Rp1.399.563.000,00 Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara R-13 / PW.02 / 5.2 / 2019, tanggal 02 April 2019 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terkait Pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011. (Sry)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB