HAKIM MEMINTA JPU TIDAK TEBANG PILIH

Kamis, 5 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[Pendidikanantikorupsiorg.] Ahmad Sayuti selaku Hakim ketua meminta Jaksa Penuntut Umum untuk tidak tebang pilih dalam menetapkan terdakwa kasus dugaan korupsi PT. Pelindo I. Menurutnya, jangan karena Harianja (Genaral Manager PT Pelindo Cabang Dumai) dan Rudi Marla (Kepala UGK PT Pelindo I Persero) yang menandatangani kontrak kerja dan permintaan uang muka untuk modal kerja lantas hanya mereka berdua yang ditetapkan sebagai terdakwa, padahal masih ada pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut. Hal itu diungkapkan Majelis Hakim setelah mendengarkan keterangan saksi yang mereka periksa yakni Farid Luthfi dan Ari Sutanto  dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Hari Kamis 5 Maret 2020.

Saksi Farid Luthfi, mantan Direktur keungaan PT Pelindo I menerangkan bahwa ia menerima usulan anggaran modal kerja perbaikan kapal Tunda Bayu 3 dari Unit Galangan Kapal (UGK) pada 28 Desember 2011 setelah di paraf oleh Senior Manager Akuntasi PT Pelindo I yakni Jansen Sitohang dan juga Senior Manager Perbendaharaan M Junaiddi. Dalam berkas usulan tersebut, modal kerja yang diajukan ialah senilai Rp 1,399 Milyar dari seluruh nilai kontrak 1,555 Milyar, terlampir juga kontrak kerja antara PT Pelindo Cabang Dumai selaku pemberi kerja dan UGK PT Pelindo I Persero selaku penerima kerja yang  ditandatangani oleh Harianja dan Rudi Marla pada 12 Desember 2011.

Setelah itu, Farid Luthfi menandatangani surat persetujuan transfer modal kerja perbaikan kapal Tunda Bayu 3 yang dibuat oleh oleh Senior Manajer Perbendaharaan yang berisi perintah agar Direksi PT Pelindo mengeluarkan anggaran yang disulkan, kemudian pada tanggal 29 Desember anggaran tersebut masuk ke rekening UGK. Ia mengaku menandatangani usulan modal kerja tersebut karena sudah memenuhi syarat yakni dilampirkannya kontrak kerja.

Lebih lanjut, Saksi Farid Luthfi mengaku bahwa pertanggung jawaban pengerjaan perbaikan kapal Tunda Bayu 3 sampai dengan dirinya pensiun pada tahun 2014 tidak pernah ia terima dari UGK. Ia juga menuturkan tidak mengetahui perihal modal kerja pada tahun 2010 senilai  Rp. 3.885.000.000 karna ia mulai bekerja sebagai Direktur keungan PT Pelindo I pada 26 juni 2011 serta tidak mengetahui pengerjaan perbaikan kapal Tunda Bayu 3 tidak dilakukan oleh UGK melainkan dikerjakan PT SINBAT.

Sementara itu saksi kedua yang diperiksa Ari Sutanto S.E selaku mantan Direktur Utama PT Pelindo I mengaku tidak mengingat terkait Investasi perbaikan kapal Tunda Bayu 3, ia baru mengingatnya kembali setelah ada pemeriksaan di kejaksaan. Hal itu dikarenakan pada bulan juli 2011 dirinya pindah ke Makasaar dan posisinya digantikan Alfred Nasir

Diketahui sebelumnya, akibat perbuatan Terdakwa Rudi Marla, ST., MM selaku Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. PELINDO I (Persero) bersama-sama dengan DRS. Harianja, MM selaku General Manager PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai telah mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011 sebesar Rp1.399.563.000,00 Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara R-13 / PW.02 / 5.2 / 2019, tanggal 02 April 2019 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terkait Pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011. (Sry)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB