Hakim Tegur Wartawan Ketika Meliput Sidang Kasus Korupsi Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias
Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 05 Februari 2024, Majelis Hakim yang diketuai oleh Nelson Panjaitan, SH., M.H. menegur wartawan dari media Metro Online bernama Robert Siregar untuk tidak memfoto ketika persidangan sedang berlangsung.
Hal tersebut terjadi ketika disela-sela Terdakwa Junius Ndraha (Mantan Direktur Perumda Air Minum Tirta Umbu Nias) menyampaikan keberatan atas keterangan saksi dari Firman Yanus Larosa sebagai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Nias dan juga pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Umbu tahun 2016 s.d 2021.
“Tok !!! (Bunyi Palu Persidangan), sebentar dulu pak. Kalau lagi sidang jangan foto-foto pak. Dalam persidangan jangan dulu foto-foto. Nanti kalau mau minta foto silahkan dan akan diberikan kesempatan untuk memfoto khusus perkara ini ya.” tegur Hakim Nelson kepada wartawan Robert (05/02/2024).
Atas teguran tersebut, Robert langsung pergi meniggalkan ruang sidang cakra 9 PN Medan dan merespon dengan rasa kecewa.
“Ya kita kecewalah. Sebab selama ini pun tidak ada masalah. Kita khawatir ada apa-apanya di persidangan ini. Kita tidak tahu ada apa dibalik itu, hanya dialah yang tahu. Tidak pernah dia begitu, baru dalam perkara inilah dia kok tiba-tiba begitu.” ucapnya penuh kecewa ketika di konfirmasi.
Saksi Firman, ketika ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan mekanisme pengangkatan pegawai struktural di Perumda Air Minum Tirta Umbu, dirinya menjelaskan hal tersebur harus menempuh mekanisme memberikan informasi kepada Bupati melalui sekretaris daerah (Sekda) kabupaten yang juga sebagai dewan pengawas perumda. Kemudian, Sekda akan melakukan pertimbangan atas rekomendasi dari bupati.
Selain itu, Firman juga menerangkan atas pertanyaan JPU tentang mekanisme pelaporan kegiatan Perumda. Yaitu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) terdiri dari laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan.
Khusus untuk tahun 2021, laporan yang disampaikan ke dewan pengawas adalah semester tahun 2021 tentang laporan pengelolaan perusahan air minum yaitu laporan tentang keuangan dan kinerja.
Selanjutnya, Penasihat Hukum Terdakwa juga mengkonfrontir saksi Firman yang menanyakan di tahun 2020 Terdakwa sudah/belum memberikan laporan pertanggungjawaban. Lantas, saksi menjawab Terdakwa belum memberikan laporan pertanggungjawaban tersebut.
Lebih lanjut, Penasihat Hukum Terdakwa menanyakan lebih jelas terkait dengan saksi telah menerima laporan pertanggungjawaban keuangan per semester tahun 2021. Padahal laporan pertanggungjawaban tahun 2020 belum diterima. Sontak saksi mengklarifikasi bahwasanya itu bukan laporan keuangan, melainkan laporan operasional dan laporan kinerja.
Setelah mendengar seterangan saksi tersebut, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Terdakwa untuk menyampaikan keberatannya atas keterangan saksi. Bahwasanya pada tahun 2021 maupun tahun-tahun sebelumnya, kami (Perumda) tetap konsisten untuk membuat laporan keuangan bahkan telah dilaporkan juga ke inspektorat.
Usai mendengar keterangan saksi dan keberatan Terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan.
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Berita ini 93 kali dibaca